Banyak Godaan, Praktik Suap Pajak di DJP Hal yang Lumrah?

KPK tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 11:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK masih belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menilai, kasus suap memang permainan biasa terjadi di DJP. Hanya saja, dalam kacamatanya semenjang dilakukan reformasi DJP kasus tersebut jarang terjadi, bahkan sudah relatif bersih.

"Tapi memang godaan nya tetap besar (sekali)," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/3).

Dia mencontohkan, jika wajib pajak perusahaan besar yang punya kewajiban pajak mencapai ratusan miliar, pasti mereka ingin bayar pajaknya dikurangi atau bahkan dibebaskan. Maka tak heran, mereka wajib pajak melakukan aksi suap ke petugas.

"Kalau dulu ini sangat sering terjadi. Tapi kalau sekarang saya tidak yakin masih ada kejadian seperti Itu. Petugas pajak tentunya paham kalau mereka sangat disorot," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Kami sedang penyidikan betul. Tetapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Modus Rasuah

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by d3images on Freepik)

Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.

Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya