Bappebti Bakal Dirikan Bursa Mata Uang Kripto

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu bertemu dengan Wamenkeu Zuhasaril Nasara.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Apr 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu bertemu dengan Wamenkeu Zuhasaril Nasara. Kedua wakil menteri itu membahas materi omnibus law bidang jasa keuangan khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.

Pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui selama ini menurut Undang-Undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan. Namun dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.

“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” papar Jerry, Kamis (15/4/2021).

Didampingi oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR), Wamenkeu sepakat mengenai perkembangan pasar komoditi yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas.

Oleh karena itu Wamenkeu menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik.

Secara khusus kedua Wakil Menteri itu membahas tentang rencana pendirian pasar kripto. Perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentukanya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cryptocurrency

FOTO: DPR dan Kemendag Batal Bahas RUU Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan EFTA
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa (23/3/2021). DPR menunda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Perkembangan penggunaan aset crypto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain. Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Kembali pada pembahasan aturan perdagangan komoditi di ombibus law jasa keuangan, Kemenkeu dan Kemendag berjanji akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pembahasan.

Bappebti sebagai lembaga focal point berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri. Ada beberapa yang berkaitan dengan pasar komoditas antara lain Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK. Kesepakatan di level menteri diharapkan bisa dibahas dalam level yang lebih teknis di masing-masing kementerian dan lembaga.

Pemerintah rencananya akan mengajukan rancangan undang-undang yang bersifat omnibus dalam sektor jasa keuangan kepada DPR. Undang-Undang ini diharapkan menjadi sarana untuk menggenjot gairah industri jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan industri jasa keuangan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya