Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian, mengungkapkan masih ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyalurkan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Hal ini disebut lantaran pihak Pemda yang berhati-hati dalam penyaluran dana.
Menurut Adrian, per 20 April 2021 masih ada sisa Rp 968,98 miliar Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) 2020 yang belum dibayarkan untuk insentif nakes. Pemda pun diimbau perlu melakukan langkah-langkah percepatan.
Beberapa Pemda dengan realisasi pembayaran insentif nakes terendah dari pagu BOKT adalah Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan), Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Yahukimo (Papua), dan Kabupaten Manggarai (Nusa Tenggara Timur). Kelimanya dan beberapa daerah lain mencatatkan realisasi nol persen.
Advertisement
Dijelaskan Adrian, beberapa hambatan dalam penyaluran ini termasuk soal verifikasi data dan Pemda yang cenderung berhati-hati untuk melakukan pembayaran.
"Pemda tentu jadi cenderung berhati-hati jangan sampai verifikasi belum dilakukan melalui sistem yang sudah disiapkan Kemenkes, namun langsung dibayarkan oleh Pemda. Jadi lebih pada unsur kehati-hatianan Pemda," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Realisasi Rendah
Ia pun berharap Pemda dengan realisasi rendah segera membayarkan insentif nakes.
"Perlu ada semacam simplikasi prosedur pencairan yang menurut hemat kami sudah sangat sederhana oleh Pemda, namun tidak mengurangi aspek akuntabilitas agar hak insentif bisa segera diterima oleh nakes di masing-masing Pemda," sambungnya.
Sementara itu, kabupaten/kota dengan realisasi pembayaran insentif nakes terbesar antara lain Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat), Kabupaten Jember (Jawa Timur), dan Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara).
Adapun Plt. Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Kirana Pritasari, mengungkapkan total realisasi pembayaran insentif nakes per 26 April 2021 sebesar Rp 584.512.938.790.
Total dana yang telah disetujui tersebut antara lain untuk pembayaran tunggakan insentif tahun anggaran 2020 Rp 475,7 miliar, insentif tahun anggaran 2021 Rp 83, 89 miliar, dan santunan kematian Rp 24,9 miliar.
Advertisement