Hore, Gaji ke-13 PNS Segera Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK hingga anggota TNI/Polri meneerima gaji ke-13

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Mei 2021, 11:12 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 10:50 WIB
Pendapatan Lebih Tinggi Jika Kuasai Bahasa Asing
Terobosan terbaru di dunia pendidikan bahasa Inggris melalui metode EFEKTA 14 yang menggabungkan metode belajar secara online. (Ilustrasi Gaji/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK hingga anggota TNI/Polri akan cair bulan Juni 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Sedangkan, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran.

Secara rinci, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai jabatan dan pangkat). Kali ini, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari gaji ke-13.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

CPNS dan Pensiunan

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Sementara untuk CPNS, komponennya meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan umum.

Lalu, bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan.

Adapun, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai undang-undang dan ditanggung oleh pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya