Nilai Barang Milik Negara Sektor Hulu Migas Capai Rp 531 Triliun di 2020

Nilai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas tahun 2020 berupa tanah mencapai Rp 10,7 trilliun.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Mei 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki kontribusi yang besar pada ekonomi nasional. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Lukman Effendi mengatakan, nilai Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas mencapai Rp 531,85 triliun pada tahun 2020.

"Jadi ini tercatat pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Rp 531,85 triliun, unaudited," ujar Lukman dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2021).

Nilai ini meningkat dari tahun 2019 yang sebesar Rp 497,62 triliun. Secara rinci, nilai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas tahun 2020 berupa tanah mencapai Rp 10,7 trilliun, harta benda modal Rp 494,6 triliun, harta benda inventaris Rp 0,13 triliun dan material persediaan Rp 26,95 triliun.

Lukman melanjutkan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian pengelolaan dan pembebanannya kepada investor. Hal itu diwujudkan dalam regulasi PMK 140/2020.

"Kami harap itu beri sinyal positif para investor untuk berusaha di Indonesia, paling tidak sudah transaparan, tercatat dengan baik, pembebanan pasti dan lainnya," ujarnya.

Lukman bilang, pihaknya akan melakukan reformasi pengelolaan yang lebih baik, misalnya dengan membagi peran PPSDM dan SKK Migas sesuai keahlian masing-masing agar kegiatan penambangan tidak terganggu.

"Jadi ini semua untuk mengakomodir perkembangan bisnis dan mendukung industri hulu migas," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Incar Rp 4,13 Triliun dari PNBP Barang Milik Negara di 2021

FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung bersepeda di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun di 2021. Target ini lebih tinggi jika dibandingkan pada posisi tahun sebelumnya.

Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan mengaku optimis, realisasi tersebut tercapai meski ditengah pandemi Covid-19. Sebab, secara tren PNBP dari BMN terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

"Kita lihat dari PNBP kita, tahun 2019 Rp3,58 triliun, tahun 2020 kita naik Rp3.58 triliun. Di tengah Covid kita targetkan Rp4,13 triliun dari berbabai jenis pemanfaatan BMN," kata dia dalam bincang DJKN, secara daring, Jumat (16/4).

Encep menekankan, pengelolaan BMN saat ini sangat penting sekali. Selain sebagai pendukung utama layanan terhadap publik dan institusi kementerian, BMN ini juga memiliki nilai aset yang tinggi. Di mana pada 2019 mencapai Rp 6.103 triliun.

"Pertama pendukung layanan. Harus ada alatnya kantornya, sekarag kenapa lebih penting karena proporsinya signifikan," jelas dia.

Tak hanya itu, BMN juga menjadi penting sebagai sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BMN juga bisa digunakan sebagai pembangunan infrastruktur dan sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

"Pembangunan infrasturtur semua didalamnya ada BMN kita juga di PNBP pengelolaan BMN sekarang ada kluster dan juga sumber pembiayaan APBN," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya