Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah membeberkan alasan atau penyebab utama masih maraknya pinjaman online ilegal. Keberadaan pinjaman online ilegal ini kerap meresahkan masyarakat.
Kuseryansyah mengungkapkan jika alasan pertama maraknya pinjaman online adalah, kemudahan membuat aplikasi, situs serta web jasa pinjaman online.
Baca Juga
"Mudah membuat aplikasi, situs bahkan ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama izin dengan pelaku yang sama," ujar dia dalam diskusi daring, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Penyebab selanjutnya adalah literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
Di mana, masyarakat minim melakukan pengecekan legalitas. Lalu mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar.
"Ada juga nasabah nakal yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah yang tidak cukup. Serta sifat gali lobang, tutup lobang," kata Kuseryansyah.
Penyebab terakhir adalah celah atau gap pendanaan yang masih lebar mencapai Rp 1.000 triliun. Pendanaan tersebut belum bisa dilayani secara maksimal oleh perbankan. Celah ini yang diambil para pelaku pinjaman online ilegal.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Waspada, Pinjol Ilegal Sering Tawarkan Pinjaman Lewat SMS dan WhatsApp
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing pastikan penawaran pinjaman online (Pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp merupakan pinjaman online ilegal. Sebab pinjol legal dilarang melakukan penawaran melalui dua hal tersebut.
“Kami dari satgas sudah menyampaikan bahwa setiap penawaran pinjaman online melalui SMS atau WA Pasti illegal. karena pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran dalam bentuk SMS atau WhatsApp,” kata Tongam dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal”, Rabu (30/6/2021).
Tidak hanya itu, kata Tongam, yang lebih membahayakan lagi soal pinjol illegal yaitu mereka biasanya mencuri dan menyebarkan data pribadi peminjam.
“Yang paling membahayakan adalah adanya penyebaran data pribadi peminjam, karena pada pinjaman online ilegal ini mereka selalu meminta kita untuk mengizinkan mereka akses kepada semua data dan kontak, dan inilah malapetaka,” ujarnya.
Biasanya, data-data milik konsumen tersebut digunakan untuk menagih pinjaman yang telah jatuh tempo kepada konsumen yang tidak mampu bayar.
Pinjol ilegal tidak hanya melakukan penagihan kepada peminjam melainkan juga kepada anggota keluarga, rekan kerja, hingga atasan, yang kontaknya tersimpan dalam handphone konsumen.
“Ketika kita sudah mengizinkan mereka akses semua data di hp disitulah muncul kelemahan kita, karena data-data di HP akan digunakan pada saat pinjaman jatuh tempo dan tidak mampu bayar karena melakukan tindakan terror, intimidasi dan pelecehan,” ungkapnya.
Banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan dengan melakukan penawaran fintech lending ilegal.
Advertisement