Anies: Sistem STRP Bermasalah karena Melebihi Kapasitas

Anies Baswedan, mengungkapkan alasan website Jakevo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang masuk ke Jakarta, pada hari ini mengalami kendala

oleh Andina Librianty diperbarui 05 Jul 2021, 21:31 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 21:25 WIB
Anies Baswedan. (Foto: Instagram @fery.farhati)
Anies Baswedan. (Foto: Instagram @fery.farhati)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan alasan website Jakevo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang masuk ke Jakarta, pada hari ini mengalami kendala. Jumlah yang melakukan registrasi melebihi kapasitas yang seharusnya.

Sistem STRP saat ini sebenarnya masih dalam uji coba, dengan kapasitas registrasi untuk satu juta pendaftar.

"Perlu saya sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftaran secara bersamaan, dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers pada Senin (5/7/2021).

Itu artinya, menurut Anies, banyak orang yg sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal juga melakukan pendaftaran. Oleh karena itu, ia mengimbau bahwa hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang membuat

Melihat masalah tersebut, mulai saat ini yang diizinkan untuk melakukan pendaftaran adalah pihak perusahaan bersangkutan. Bukan lagi karyawan atau individunya.

Perusahaan-perusahaan nantinya akan memasukkan nama karyawan yang akan masuk bekerja. Prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan.

"Jadi yang bisa melakukan registrasi bukan pribadi-pribadi, tapi perusahan tempat bekerja untuk memasukkan daftar pegawainya dan dari situ dilakukan proses verifikasi," ungkap Anies Baswedan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Surat STRP Wajib Dimiliki Pekerja Saat ke Jakarta, Cek Syarat dan Cara Buatnya

Surat STRP. Dok Pemprov DKI
Surat STRP. Dok Pemprov DKI

urat tanda registrasi pekerja atau STRP wajib dimiliki pekerja yang ingin masuk ke Jakarta. Aturan ini ditetapkan Pemprov DKI Jakarta seiring pemberlakuan PPKM Darurat.

Aturan kepemilikan STRP berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021. Adapun pemberlakuan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Melalui unggahan pada akun Instagram @dkijakarta, terpampang bahwa STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Kebutuhan dimaksud seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Bagi yang ingin memilikinya, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi surat STRP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya