BLT Subsidi Gaji Rp 500 Ribu Diberikan ke Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Selama 2 Bulan

Pekerja dengan penghasilan dibawah Rp3,5 juta mendapat subsidi gaji.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2021, 13:32 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 19:56 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Uda Fauziah mengusulkan pekerja dengan penghasilan dibawah Rp3,5 juta mendapat subsidi gaji. Adapun besaran subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untul 2 bulan dalam satu kali pencairan atau Rp1 juta.

"Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan," ujarnya, Jakarta, Rabu (21/7).

Ida mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK di atas tiga setengah juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dan Kami mengusulkan hanya diberikan kepada antara lain industri barang konsumsi perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," jelas Ida.

Penyaluran subsidi gaji akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan. Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan penyaluran bantuan.

"Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan," tandas Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Subsidi Gaji Siap Dicairkan, Ini Daftar Penerimanya

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Namun saat ini pemberian subsidi gaji tersebut masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perekonomian.

"Ini (subsidi gaji) sedang kami bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah ini akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat. Tak hanya itu, bantuan subsidi upah ini juga akan difokuskan kepada pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

"Ini (subsidi gaji) fokus untuk ke pekerja yang kena PHK dan yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata dia.

Rencana program subsidi gaji ini pun masih dalam proses finalisasi. Sehigga dia belum menyebut anggaran yang akan dialokasikan untuk program ini.

"(Subsidi gaji) Masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata dia.

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?
Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya