Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Disarankan Rombak Mekanisme PPKM

Pemerintah harus melakukan berbagai perombakan, mulai dari model belanja, mekanisme Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan kebijakan secara regional.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Jul 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 20:30 WIB
FOTO: Suasana Kabupaten Badung di Tengah Pandemi COVID-19
Pejalan kaki berjalan di sepanjang jalan utama yang sepi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/7/2021). Pemprov Bali tengah menerapkan PPKM Level 3. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Aviliani, menilai sangat sulit bagi pemerintah untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di level 3 persen pada tahun ini.

Pemerintah harus melakukan berbagai perombakan, mulai dari model belanja, mekanisme Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan kebijakan secara regional.

Target pertumbuhan tiga persen bisa dicapai jika tidak ada lagi pembatasan, sehingga kinerja kuartal II hingga IV 2021 sudah membaik. Namun karena ada penerapan PPKM kembali, maka akan terjadi pengalihan anggaran yang lebih banyak untuk sektor kesehatan, sehingga pembangunan infrastrutkur yang ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi akan berdampak.

Kuartal II dan III biasanya bisa menjadi penggerak karena merupakan periode belanja pemerintah.

"Tapi kalau kita lihat seperti ini ada pengalihan anggaran, berarti bisa jadi pertumbuhan pada tahun ini memang tidak akan mungkin tercapai di angka 4-5 persen, bahkan 3 persen, kemungkiann di bawah itu, jadi masih sangat berat untuk mencapai 3 persen," kata Aviliani dalam diskusi virtual Narasi Institute pada Jumat (23/7/2021).

Selain itu, ia juga menyoroti banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah tidak berubah. Contohnya dananya PEN tahun lalu tidak terserap optimal, padahal sudah mengeluarkan obligasi yang cukup besar.

Hal tersebut, kata Aviliani, terjadi karena ternyata anggaran PEN dianggarakan untuk hal-hal yang belum dibutuhkkan. Artinya, apa yang dianggarkan tidak cocok dengan kondisi yang ada, sehingga anggaran tidak terserap.

"Jadi saya lihatnya kebijakan di sektor keuangan ini tidak melihat situasi dan kondisi yang membutuhkan. Itu yang pertama," tuturnya.

Hal kedua, adalah sistem dalam pengeluaran anggaran tidak berubah. Penyaluran dana PEN seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berbelit, juga membuat penyalurannya tidak bisa dilakukan dengan cepat. Menurutnya hal semacam ini masih terjadi.

"Kalau BLT misalnya di departemen apa, nanti yang mengeluarkan deprtemennya. Jadi membutuhkan waktu luar biasa untuk melakukan hal ini. Akibatnya bagaimana ekonomi jalan kalau anggarannya ada tapi uangnya tidak belanja. Jadi saya melihat ini tidak ada perubahan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tata Cara Penyaluran PEN

FOTO: Suasana Kabupaten Badung di Tengah Pandemi COVID-19
Pedagang ikan menjual hasil tangkapan di pasar tepi pantai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/7/2021). Pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan terbesar yang pernah dialami industri pariwisata Bali. (SONY TUMBELAKA/AFP)

Ia pun mengimbau pemerintah untuk mengubah tata cara penyaluran dana PEN, termasuk BLT, agar lebih optimal dan dapat mempertahankan perekonomian. Dalam hal ini juga memastikan para pekerja informal yang terdampak pandemi Covid-19 benar-benar bisa mendapatkan bantuan.

Pemerintah pun dinilai harus terus bersiap walaupun PPKM telah berakhir nanti, karena kondisi yang tidak bisa diprediksi. Penerapan PPKM sendiri, katanya, seharusnya dilakukan secara regional. Hal ini karena kondisi di setiap daerah berbeda, termasuk dari sisi kasus, kebutuhan insentif hingga kondisi ekonominya.

Mengenai sistem insentif seharusnya lebih diberikan kepada sisi demand, bukan supply. Misanya insentif pariwisata yang diberikan kepada para pengunjung, tapi melalui hotel atau tempat wisatanya.

Selama ini, insentif lebih banyak diberikan kepada perusahaan. Persoalannya, menurut Aviliani, kalau perusahaan belum membutuhkan maka mereka tidak bisa mengklaim insentifnya sehingga banyak dana PEN tidak terserap karena tidak sesuai kebutuhan.

"Jadi banyak yang kita lihat harus diubah dari mulai model belanjanya, kemudian PPKM ini harus ditingkat regional, dan kebijakan pun harus regional," unglap Aviliani.

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya