Liputan6.com, Bandung - Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu program yang biasanya dibuat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan mulai dari masyarakat miskin, rentan, hingga tidak mampu.
Selain itu, jenis bansos bisa berbeda-beda mulai dari bansos uang tunai, barang, hingga jasa. Adapun pada bulan April 2025 Pemerintah Indonesia menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga
Bantuan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Khusus untuk Lansia, hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Advertisement
Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan yang bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangannya. Bantuan ini diberikan kepada penerima yang terdaftar dengan nominal Rp200 ribu per bulan.
Kemudian bantuannya diberikan setiap tiga bulan sekali sehingga total bantuan yang diterima dalam tiga bulan adalah sekitar Rp600 ribu. Para penerima yang mendapatkan bantuan ini biasanya bisa membeli bahan pangan di e-warung yang telah disediakan.
Jadwal pencairan BPNT dilakukan secara bertahap dengan tahapan 1 pada bulan Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, dan Tahap 3 pada bulan Juli-September. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah termasuk penerima BPNT bisa dilakukan secara online.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti untuk memeriksa penerima BPNT secara online:
1. Buka situs resmi dari Cek Bansos milik Kemensos atau melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Jika situs berhasil terbuka isi data yang akurat sesuai dengan KTP mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3. Kemudian masukkan nama sesuai KTP dan ketik kode verifikasi yang muncul di layar dengan tepat.
4. Klik “Cari Data”.
5. Tunggu selama beberapa waktu dan jika terdaftar maka nama penerima akan muncul dalam halaman tersebut.
Advertisement
Syarat Penerima BPNT
Masyarakat yang menerima BPNT harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini di antaranya:
1. Penerima terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Penerima memiliki KTP atau tanda pengenal yang sah.
3. Penerima termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
