Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyalurkan pendanaan pembebasan lahan sejumlah Rp13,4 triliun yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2021. Realisasi dana ini terhitung sejak Januari hingga per 23 Juli 2021.
Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, mengatakan sejak Januari hingga Juli 2021, LMAN telah membayarkan Rp 13,4 triliun, dengan serapan tertinggi untuk Jalan Tol sebesar Rp11,0 triliun dan Bendungan sebesar Rp1,7 triliun.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap percepatan perwujudan infrastruktur PSN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Basuki dalam Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Jalan Tol Cisumdawu dan Trans Sumatera merupakan proyek dengan serapan tertinggi di sektor jalan tol. Sedangkan di proyek non tol, Bendungan Bener di Jawa Tengah dan Bendungan Karian di Banten menjadi serapan tertinggi pada 2021.
Sejak mandat pendanaan lahan diberikan kepada LMAN pada 2016, dana yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan pembangunan PSN telah mencapai Rp 80,2 triliun. Serapan terbesar di sektor jalan tol senilai Rp 70,9 triliun.
Menurut Basuki, pencapian penyaluran pendanaan lahan yang dilakukan LMAN merupakan hasil dari sinergi baik dari semua komponen yang terlibat dalam ekosistem pendanaan lahan, yang antara lain terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan masyarakat pemilik lahan.
"Kinerja pendanaan lahan yang dilakukan LMAN selama ini, telah mendorong beroperasinya 1.415 km jalan tol baru, 1 Pelabuhan dan 2 Bendungan," lanjutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sinergi
LMAN terus melakukan berbagai upaya dan sinergi guna percepatan proses pendanaan. Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pembayaran dana pembebasan lahan disebut tidak terhambat, dan terus menunjukkan kinerja progresif, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selama masa pandemi pada 2020 hingga Juli 2021, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp 31,2 triliun.
"Selain untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur, dana pembebasan lahan juga bermanfaat bagi masyarakat penerima, untuk meningkatkan daya beli yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi dan menopang kehidupan ekonomi sosial di masa pembatasan mobilitas masyarakat," ungkap Basuki.
Advertisement