Liputan6.com, Jakarta Perusahaan aplikasi video Zoom Video Communications akhirnya bersedia membayar USD 85 juta (Rp 1,2 triliun) sebagai bentuk penyelesaian gugatan yang diajukan kepada perusahaan ini.
Kesepakatan tersebut menjadi respons atas gugatan class action para pengguna, yang menduga Zoom telah membagikan data pribadi mereka kepada Facebook, serta Google dan LinkedIn.
Baca Juga
Gugatan yang disampaikan juga memberikan contoh "zoombombing," ketika seorang peretas yang tidak diinginkan bergabung dalam panggilan video.
Advertisement
Federal Bureau of Investigation (FBI) telah mengeluarkan peringatan terhadap ancaman Zoomboming pada Maret 2020 lalu.
Melansir dari CNN, Selasa (3/8/2021), peringatan Zoomboming dikeluarkan setelah seorang pengguna memasuki rapat atau ruang kelas virtual untuk mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh dan membagikan konten pornografi.
Akhirnya, FBI meminta para korban pembajakan telekonferensi melaporkan setiap insiden yang terjadi.
Zoom Setuju untuk Melakukan Perubahan
Berdasarkan dokumen penyelesaian, perusahaan menyetujui sejumlah perubahan dalam praktiknya, seperti meningkatkan keamanan dalam pertemuan virtual, mendukung pengungkapan privasi, dan melindungi data pengguna.
Perubahan ini diharapkan mencakup adanya pemberitahuan dalam pertemuan untuk memudahkan pengguna memahami pihak yang dapat melihat, menyimpan, dan membagikan informasi pengguna Zoom.
Selain itu, Zoom juga dapat memberikan peringatan kepada pengguna ketika penyelenggara pertemuan atau pengguna lain menggunakan aplikasi pihak ketiga dalam pertemuan.
“Privasi dan keamanan pengguna adalah prioritas utama untuk Zoom. Kami serius untuk menanggapi kepercayaan yang diberikan pengguna. Kami bangga atas kemajuan yang telah dibuat dan berharap dapat berinovasi terus dalam hal privasi dan keamanan,” ujar juru bicara perusahaan.
Pengguna berbayar mendapatkan 15 persen uang pengembalian dari biaya langganan Zoom atau sebesar USD 25 (Rp 361 ribu). Sementara itu, pengguna lainnya mendapatkan USD 15 (Rp 216 ribu).
Diketahui Zoom memperoleh USD 1,3 miliar (Rp 18,8 triliun) dari pengguna berbayar. Persetujuan dari Hakim Distrik AS, Lucy Koh di San Jose, California dibutuhkan untuk menyelesaikan kesepakatan ini.
Reporter: Shania
Advertisement