Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan total anggaran Rp 745 miliar. Penyaluran akan dilakukan pada September 2021.Â
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan, bantuan Uang Kuliah Tunggal ini diberikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.
Jika besaran Uang Kuliah Tunggal ini lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Advertisement
"Jadi bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) ini kami berikan kepada mahasiswa yang sedang kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP kuliah atau Beasiswa Bidikmisi," kata Nadiem Makarim dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kouta dan Internet, Rabu (4/8/2021).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mekanisme
Adapun mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, mekanisme pendaftaran penerima bantuannya cukup mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
Setelah itu pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke ke Kemendikbudristek.
"Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai menyalurkan bantuan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement