Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memberi sinyal akan ada kenaikan uang kuliah. Sebab, program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan Satryo saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga
Menpar Widi Jawab Keresahan Industri Pariwisata soal Dampak Negatif Efisiensi Anggaran: Ini Hanya Jangka Pendek
Gelisah Pengelola Hotel Akibat Efisiensi Anggaran Pemerintah, Ada yang Merugi hingga Rp3 Miliar per Bulan
Donald Trump Cabut Perlindungan Secret Service untuk Anak-Anak Biden, Alasan Efisiensi?
Mendiktisaintek menjelaskan, anggaran program BPOT terkena efisiensi sebesar Rp3 triliun dari pagu awal Rp6,018 triliun. Kebijakan pemotongan tersebut pun diperkirakan akan berdampak pada kenaikan uang kuliah.
Advertisement
"Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo.
Selain itu, bantuan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) juga dipangkas 50 persen dari semula dianggarkan Rp365,3 miliar.
Begitu pula dengan Program Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) yang memiliki pagu awal Rp2,37 triliun ikut kena efisiensi sebesar 50 persen. Efisiensi ini berpengaruh pada kenaikan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).
Minta Nilai Efisiensi Dikurangi
Kemendiktisaintek sudah mencoba mengakali berbagai efisiensi ini supaya tidak terlalu berdampak pada publik.
"Ini kami mencoba untuk mengurangi potongan tersebut sehingga kami usulkan efisiensi yang dilakukan semula Rp1,185 triliun menjadi Rp711,081 miliar, 30 persen dari 50 persen yang semula. Kita ikuti potongan meski tidak sebesar yang mereka lakukan, kalau besar potongannya, PTNBH terpaksa naikkan sebagian uang mahasiswa," ucap Satryo.
Dia berharap, Komisi X DPR membantu Kemendiktisaintek supaya kebijakan efisiensi di lembaganya hanya sebesar Rp6,78 triliun.
“Dengan posisi ini saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp14,3 triliun tetapi menjadi hanya Rp6,78 triliun,” imbuhnya.
Reporter: Alma Fikhasari
Merdeka.com
Pengamat Dukung Kebijakan Efisiensi Prabowo
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi anggaran terhadap beberapa kementerian dan lembaga. Menurutnya APBN memang tidak boleh dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang tak penting.
Diketahui, efisiensi anggaran tersebut berlaku untuk pagu anggaran tahun 2025. Menurut Trubus, Prabowo ingin kementerian dan lembaga menentukan skala prioritas dalam programnya.
“Jadi Pak Prabowo maunya ini program-program yang sama, itu yang istilahnya ada kemiripan sama, itu yang diefisienkan. Yang kedua, memang ini kan kebijakan sifatnya mendorong kepada kementerian/lembaga dan daerah untuk menempatkan skala prioritas di dalam program itu, sesuai dengan tupoksinya,” ujar Trubus.
Pasalnya, selama ini APBN itu kerap digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak perlu.
“Kemudian yang kedua ya, yang bikin rame juga itu. ASN-ASN yang selama ini foya-foya, menikmati dengan anggaran yang besar. Nah ini yang kemudian marah-marah itu tiap hari di Medsos itu,” tuturnya.
Advertisement
Alokasikan Anggaran untuk Program Sejahterakan Rakyat
Selain itu, kebijakan itu sekaligus menjadi ujian bagi para menteri atau kepala lembaga untuk mengetes pemahaman mereka terhadap visi dan misi Prabowo.
“Nah terus, program prioritasnya apa? Nah, jadi dalam hal ini lebih menempatkan bagaimana seorang pemimpin itu mampu membuat program-program yang sifatnya pro-publik lah, untuk kebutuhan publik gitu,” ujarnya.
“Jadi tidak bisa APBN dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang sifatnya, pokoknya foya-foya lah selama ini kan, yang perjalanan dinas, yang ATK, yang nilainya sampai besar sekali,” kata Trubus menambahkan.
Dia mengatakan penghematan anggaran itu dapat dialokasikan untuk program-program yang menyejahterakan rakyat sesuai visi misi Prabowo. Misalnya, seperti program Makan Bergizi Gratis. Kemudian swasembada energi, swasembada pangan agar Indonesia tidak selalu impor untuk beras maupun hasil perkebunan lainnya.
Di sisi lain, Trubus mengusulkan pemerintah membuat kebijakan regulasi khususnya mengenai peraturan teknis, petunjuk pelaksanaan (juklak), maupun petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur program-program apa saja yang harus dipangkas.
“Bagi daerah atau kementerian lembaga yang baru, itu kan bingung. Jadi mau menerjemahkan itu bingung gitu,” kata Trubus.
