Bantuan Uang Kuliah dari Pemerintah Sasar 310 Ribu Mahasiswa

Pemerintah akan mengucurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada September 2021. j

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 20:00 WIB
Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kemendikbud
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu membakar ban saat unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Mereka menuntut adanya keringanan uang tunggal kuliah (UKT) sebesar 50 persen di tengah pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengucurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada September 2021. jumlah anggaran yang disiapkan Rp 745 miliar. Dalam bantuan ini, mahasiswa akan mendapatkan bantuan maksimal Rp 2,4 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dengan anggaran Rp745 miliar dan maksimal bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta maka akan ada 310.508 mahasiswa yang bisa mendapat bantuan ini.

"Sasarannya adalah 310.508 mahasiswa dengan UKT yang dibayarkan Rp 2,4 juta per mahasiswa untuk 1 semester," kata Sri Mulyani dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kouta Internet dan Bantuan Kuliah Tunggal 2021, Rabu (4/8/2021).

Penyaluran bantuan uang kuliah ini nantinya akan melalui rekening perguruan tinggi. Dengan demikian, pemerintah berharap mahasiswa yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus drop out karena tidak bisa membayar UKT pada semester ini.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Dapatkan Bantuan Uang Kuliah

Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kemendikbud
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu membakar ban saat unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Mereka menuntut adanya keringanan uang tunggal kuliah (UKT) sebesar 50 persen di tengah pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal, mahasiswa mendaftarkan ke pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi akan mendaftar dan mengajukan penerima bantuan ke ke Kemendikbudristek.

"Kita akan terus bersama degan Pak Menag dan Pak Mendikbudristek untuk terus mendukung agar para siswa dan pengajar tidak terdampak terlalu besar," pungkas Sri Mulyani.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya