PPKM Diperlonggar, Pengusaha Mal Masih Buntung

Sejumlah daerah kota besar di Jawa-Bali kembali keluar dari PPKM Level 4 dan adanya pelonggaran dengan mulai dibukanya mal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Agu 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 18:30 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung menggunakan ekskalator di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah kota besar di Jawa-Bali kembali keluar dari PPKM Level 4. Pengelola pusat perbelanjaan memandang pelonggaran PPKM masih belum bisa menutupi biaya operasional dengan adanya aturan yang diterapkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja memandang. meski begitu pelonggaran PPKM masih dapat berdampak baik pada sektor informal sekitar pusat belanja dan mal.

“Meskipun masih dengan pembatasan kapasitas yang mana tentunya pusat perbelanjaan masih akan mengalami defisit dikarenakan dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen tidak akan bisa menutupi biaya operasional,” tuturnya kepada Liputan6.com saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Kendati belum menguntungkan, pelonggaran kegiatan ekonomi dipandang mampu menolong sektor informal dan non-formal berskala mikro dan kecil. Misalnya, tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan.

“(Usaha itu) yang sudah delapan minggu tidak dapat mencari nafkah dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang tidak bekerja dikarenakan Pusat Perbelanjaan tutup,” kata Alphon.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan keandalan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya aplikasi tersebut penggunaannya semakin meluas seiring semakin banyaknya kegiatan yang mensyaratkan penggunaan aplikasi.

“Agar supaya tidak menjadi masalah pada saat implementasi di berbagai sektor usaha,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk dapat memastikan ketersediaan vaksin dan kemudahan vaksinasi bagi masyarakat umum.

Terutama pada wilayah-wilayah dengan tingkat vaksinasi yang masih rendah agar penerapan protokol wajib vaksinasi tak mengalami banyak kendala.

Menanggapi strategi kedepannya untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 kedepannya, Alphon memastikan pihaknya akan tetap mendukung upaya-upaya pelaksanaan protokol kesehatan.

“Disiplin dan konsisten untuk menjadikan Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja dikala kita masih belum bisa lepas dari keharusan hidup berdampingan dengan Covid-19,” tutupnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya