Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku sedang menyiapkan regulasi yang menetapkan hak kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) bisa dijadikan sebagai collateral atau agunan pinjaman.
Dia pun memerintahkan para pejabat Kemenparekraf segera mempercepat keluarnya regulasi ini dalam beberapa minggu ke depan. Regulasi ini sedang disiapkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman," ujar Sandiaga Uno dalam seminar daring di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Bila regulasi sudah ada, nantinya Sandiaga Uno mengatakan jika sebagai Menparekraf bisa menjalin kolaborasi.
Salah satunya terkait rencana berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar perbankan Himbara bisa memberikan akses kredit kepada hak kekayaan intelektual Indonesia.
Ini baik yang dikelola BUMN maupun yang dikelola swasta untuk dibukakan pintunya agar mendapatkan permodalan.
"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata dia.
Dia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan suatu langkah kolaborasi yang konkrit dan Jakarta adalah epicentrum bagi ekonomi kreatif.
"Paling tidak ini akan menjadi warisan atau legacy daripada bapak Presiden Joko Widodo dalam periode pemerintahan keduanya agar industri ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi digital kita melakukan terobosan dari segi pembiayaan, ketika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan," ujar Sandiaga.
"Dan Jakarta akan menjadi poros utama penggerak ekonomi kreatif bangsa. Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan," tambahnya.
Â
UU Ekonomi Kreatif
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intellectual property (IP).
Sandiaga mengatakan bahwa begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan. Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.
Advertisement