Sekolah Tatap Muka Dimulai, Pengusaha Baju Seragam bakal Kecipratan Untung

Sekolah tatap muka terbatas akan terus dievaluasi pemerintah penerapannya.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Agu 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 13:04 WIB
Suasana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di SDN Kalisari 05 Jakarta
Seorang siswa didampingi orang tuanya tiba di SDN 05 Kalisari, Jakarta, Senin (30/8/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan izin sekolah tatap muka secara terbatas di beberapa wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1-3. Pelonggaran ini berlaku mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Ketua Himpunan Pedagang Tanah Abang Yasril Umar, mengakui jika dibukanya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) berpotensi menambah pembelian baju seragam sekolah.

“Saya belum dapat data update tentang baju seragam. Pastinya ada potensi pembelian meningkat terutama untuk seragam murid baru SD/ SMP/ SMA,” kata Yasril kepada Liputan6.com, Senin (30/8/2021).

Dia menjelaskan, kemungkinan untuk siswa lama masih menunggu untuk mengganti seragam sekolahnya.

Itu karena tidak semua sekolah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), karena keputusan PTM tersebut baru diumumkan beberapa hari yang lalu.

“Untuk murid lama mungkin mereka wait and see untuk mengganti seragamnya, karena sekolah tatap muka baru uji coba dan tidak juga untuk semua sekolah yang ada. Juga karena keputusan tatap muka baru diumumkan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

 

Dievaluasi Berkala

Suasana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di SDN Kalisari 05 Jakarta
Guru memberikan materi saat uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Kalisari, Jakarta, Senin (30/8/2021). Pemprov DKI menggelar PTM di tengah pandemi covid-19 mulai 30 Agustus 2021 secara terbatas dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, 610 sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin 30 Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM.

"Waktu pelaksanaan PTM terbatas pembelajaran campuran tahap 1 pada masa PPKM dimulai dari tanggal 30 Agustus dengan evaluasi secara berkala," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam SK tersebut.

Nahdiana menyatakan, 610 sekolah tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Yakni terdiri dari tingkat SD sampai SMA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya