Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. PPKM diperpanjang hingga 13 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan 20 September untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah melonggarkan beberapa aturan. Salah satunya waktu makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe di mal diperpanjang 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyambut baik pelonggaran kebijakan tersebut. Menurutnya ini bisa membuat omzet pelaku usaha makanan dan minuman meningkat.
Advertisement
"Bagus, jadi orang bisa berinteraksi lebih lama lagi. Omzetnya ini bisa bertambah," kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Pelonggaran aturan PPKM terutama untuk yang berada di level 3 tersebut akan mengembalikan kodrat manusia selama ini yaitu berinteraksi sosial.
Pelonggaran kebijakan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah menangani lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu lalu. Mulai dari penangan kasus, penyediaan fasilitas kesehatan untuk penanganan hingga program vaksinasi massal.
"PPKM itu berbanding lurus dengan keadaan, saat ini Covid sudah jauh menurun karena yang telah dilakuan pemerintah. Jadi itu (pelonggaran aturan) saya kira wajar," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan PPKM Level 3
Untuk PPKM level 3, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan berbagai syarat.
a) dengan protokol kesehatan yang ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
b) dengan kapasitas maksimal 50 persen
c) satu meja maksimal dua orang
d) waktu makan maksimal 60 menit
e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Advertisement