SNI Rokok Elektrik Dinilai Cuma Untungkan Pengusaha

BSN menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektrik vape).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 14:20 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektrik vape).

Namun sayangnya, adanya SNI tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Program Manager Lentera Anak Nahla Jovial Nisa menilai SNI ini hanya menguntungkan pengusaha. Pemerintah dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru. Padahal, SNI ini berpotensi menarik lebih banyak perokok.

"Kami sangat menentang produk SNI ini karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektrik," katanya dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (10/9).

Nahla mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri yang mengalahkan perlindungan anak. Mengingat produk tembakau adalah produk yang menimbulkan efek adiksi atau ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan.

"Maka terkait SNI ini, sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perspektif Hukum

Mendag akan Larang Rokok Elektrik Beredar di Indonesia
Setelah dilakukan kajian di Kemenkes, rokok elektrik dinilai sangat berbahaya karena memiliki efek ketergantungan, Jakarta, Selasa (19/05/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Ari Soebagio memberikan rekomendasi dari perspektif hukum agar BSN melihat kembali marwah produk ini sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan dan menengok kembali semuaperaturan yang menyinggungnya.

Dalam hal ini, Kemenkes dan BPOM sebagai induk organisasi kesehatan di Indonesia juga harus bertindak dan bersuara demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. "Kami setuju agar SNI ini dicabut,” kata Ari.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya