Pengusaha Kritisi Wacana Revisi Permendag 8/2024, Apa Alasannya?

Permendag 8/2024 yang dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan pelaku usaha dan industri elektronika nasional.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Feb 2025, 20:21 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 20:21 WIB
20160304-Gedung-Kemendag-AY
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) menegaskan dukungannya terhadap Permendag 8/2024 yang dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan pelaku usaha dan industri elektronika nasional.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI, dengan topik utama mengenai evaluasi ketentuan impor produk elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.

Sekretaris Jenderal PERPRINDO, Andy Arif Widjaja, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan Permendag 8/2024 yang telah mendorong peningkatan investasi di sektor elektronika, khususnya pendingin ruangan (AC).

Hal ini tercermin dari meningkatnya belanja barang modal berupa mesin-mesin baru selama 2023 dan 2024, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Kebijakan Ekspor & Impor Kementerian Perdagangan RI.

Banyak anggota PERPRINDO seperti SHARP, DAIKIN, MIDEA, dan HAIER telah berinvestasi dalam pembangunan pabrik AC di Indonesia, dengan prospek pertumbuhan yang terus berlanjut.

Bisa Hambat Industri

Namun, adanya wacana revisi Permendag 8/2024 dan kembali ke Permendag 36/2023 dinilai dapat menghambat industri elektronik domestik.

Banyak produk elektronik, khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, masih belum dapat diproduksi dalam negeri. Jika revisi ini diberlakukan, dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan produk yang berdampak pada sektor UMKM.

Ketua Bidang Hukum & Regulasi PERPRINDO, Dewanti dari MIDEA, menekankan perlunya fokus pemerintah pada regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta program yang menarik investasi asing untuk membangun pabrik kompresor AC dan lemari es di Indonesia guna meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daya saing ekspor.

 

Pendapat Lainnya

Ilustrasi PK dalam AC
Ilustrasi PK dalam AC. (Image by rawpixel.com on Freepik)... Selengkapnya

Heryanto, Wakil Sekretaris Jenderal PERPRINDO dari SHARP INDONESIA, menambahkan bahwa penerapan syarat Pertek dalam Permendag 36/2023 dinilai kurang efektif karena prosesnya yang memakan waktu dan tidak memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

PERPRINDO merekomendasikan agar pemerintah tetap menggunakan mekanisme Persetujuan Impor (PI), yang terbukti efektif dalam mengawasi volume impor serta menarik investor baru.

Selain itu, pemerintah juga telah memperketat impor AC dan lemari es melalui pemberlakuan regulasi SNI wajib dalam Permenperin No. 7/2025.

Meski demikian, implementasi Permenperin No. 7/2025 masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut. Salah satu kendala utama adalah belum adanya laboratorium uji yang ditunjuk sejak regulasi ini diterbitkan, sementara industri harus segera beradaptasi dalam masa transisi yang hanya diberikan selama enam bulan sejak 24 Januari 2025.

 

Perlu Pengecualian

PERPRINDO juga menyoroti perlunya pengecualian SNI untuk produk dengan ruang lingkup berbeda, barang contoh, dan riset, yang saat ini masih menunggu peraturan turunan dari Dirjen terkait.

PERPRINDO berharap pemerintah tetap fokus pada implementasi regulasi SNI dan mempertahankan mekanisme PI dalam Permendag 8/2024.

Kebijakan ini telah terbukti meningkatkan investasi pabrik AC dalam negeri dan mengurangi impor secara signifikan. Budi Mulia, Wakil Ketua Umum PERPRINDO dari DAIKIN, yang baru saja menyelesaikan pembangunan pabrik AC senilai Rp3,3 triliun di Cikarang, menegaskan bahwa kebijakan yang konsisten akan mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, PERPRINDO meminta pemerintah mempertimbangkan kembali revisi Permendag 8/2024 agar tidak menghambat pertumbuhan industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya