Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan panggilan penagihan utang kepada keluarga Bakrie dalam atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.
"Panggilan Penagihan nomor S-5/KSB/PP/2021, Sdr, Nirwan Dermawan Bakrie dan Sdr. Indra Usmansyah Bakrie," tulis pengumuman Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/9).
Baca Juga
Selain dua nama tersebut, Satgas juga melakukan pemanggilan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw dan Anton Setianto. Nama-nama tersebut diminta untuk menjalankan kewajibannya sebagai debitur eks. Bank Putera Multikarkas.
Advertisement
Mereka diminta untuk hadir pada Jumat 7 Sepetember 2021 jam 09.00-11.00 WIB di Gedung Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Adapun agenda dalam pemanggilan tersebut yakni menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI minimal Rp 22,6 miliar.
"Agenda: memenyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 2.677.129.206 dalam rangka penyelesaiaan kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarkas," tulis pengumuan yang ditandatangan Ketua Satgas, Rionald Silaban.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hak Tagih Negara
Bila pihak-pihak yang dipanggil mengabaikan panggilan terseut, maka akan melakukan tindakan lebih lanjut sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement