Inilah 6 Pintu Masuk dan Syarat WNI dari Luar Negeri Datang ke Indonesia

Syarat kedatangan WNI pelaku perjalanan internasional kembali diperketat untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2021, 20:21 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 20:05 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan 6 titik pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Syarat kedatangan WNI diperketat untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Pengetatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada 13 Oktober 2021 lalu.

Surat ini ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Ganip seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id, Jumat (15/10/2021).

Dengan demikian, Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 resmi dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Satgas mengatur entry point bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui enam titik.

Keenam pintu masuk tersebut, antara lain Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Samratulangi (Sulawesi Utara), Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang (Kepulauan Riau), serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong (Kalimantan Barat).

Sementara syarat bagi WNI yakni wajib melakukan karantina dalam jangka waktu 5 x 24 jam, apabila datang dari negara dengan penambahan kasus positif rendah.

Namun, jangka waktu karantina akan diperpanjang menjadi 14 x 24 jam bagi WNI yang datang dari negara dengan penambahan kasus positif tinggi.

Sistem Karantina Terpusat

FOTO: Melihat WNI Usai Menjalani Isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan
Warga negara Indonesia (WNI) usai menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Pemerintah mewajibkan WNI yang baru tiba di Indonesia untuk melakukan isolasi selama lima hari guna menghindari penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karantina terpusat hanya akan diberlakukan bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan kategori sebagai berikut.

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

2. Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Wisma Pademangan menjadi lokasi karantina bagi WNI yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten.

WNI akan mendapatkan sejumlah pelayanan yang mencakup penginapan, transportasi, konsumsi, dan biaya RT-PCR.

Lalu, penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta akan ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Ada catatan tambahan bagi WNI pelaku perjalanan internasional kategori pegawai pemerintah. Apabila tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang dietapkan, maka wajib melakukan karantina di hotel karantina terpusat yang ditentukan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional atau Daerah.

Pegawai pemerintah harus menggunakan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya