Sofyan Djalil: Kasus Mafia Tanah Lebih Rumit, Tak Mudah Diselesaikan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil, mengakui masalah sengketa lahan tak mudah diselesaikan

oleh Tira Santia diperbarui 18 Okt 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 16:30 WIB
Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil, mengakui masalah terkait konflik dan sengketa lahan dengan mafia tanah masih banyak yang belum selesai.

“Saya sampaikan bahwa ini upaya besar kita memberikan kepastian hukum dalam bidang tanah, saya akui masih banyak kasus yang belum selesai, kenapa? karena kalau sudah sampai sengketa dan konflik mafia tanah itu lebih rumit, mungkin yang menjadi korban berpendapat kok tidak selesai,” kata Sofyan dalam konferensi Pers Mafia tanah, Senin (18/10/2021).

Hal itu bisa terjadi, lantaran jika kasus sudah masuk ke pengadilan, apalagi kasusnya sudah lama bertahun-tahun dan kasusnya dibuka kembali, maka tidak mudah diselesaikan.

Kendati demikian, dia menegaskan Pemerintah sangat serius dalam menangani kasus mafia tanah. Hal itu terbukti bahwa pihaknya berkolaborasi dengan aparat hukum.

Tentu, tujuan akhirnya ada kepastian hukum dalam bidang tanah. Sehingga investor yakin melakukan investasi di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot mafia dengan berbagai praktik-praktiknya.

“Saya mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi, kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor dan melakukan berbagai upaya, prinsip saya tidak boleh mafia menang,” tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kerja Sama

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menurutnya, jika mafia tanah menang maka akan semakin rumit ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya berusaha bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisis Yudisial, Mahkamah Agung.

“Kalau misalnya ada perhatian Mahkamah Agung, supaya cara-cara praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang. Mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi akan hilang tapi perlu waktu,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya