Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Sosialisasi Program Strategis di Kota Banjarmasin, Selasa (25/03/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan salah satunya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertipikasi tanah guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa.
“Komisi II DPR RI akan terus mendukung agar program strategis kementerian berjalan dengan lancar, sehingga seluruh tanah di Kalimantan Selatan bisa terdaftar dan bersertipikat 100%,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam sambutannya.
Advertisement
Sosialisasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan konsep Kota Lengkap untuk Banjarmasin, yaitu program di mana seluruh bidang tanah di wilayah ini akan terpetakan dan bersertipikat.
"Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan terhindar dari potensi sengketa yang dapat menghambat stabilitas kepemilikan tanah," terang Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Upaya sertipikasi ini juga melibatkan sektor lain. Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Agus Sugiono, menyatakan soal aspek pertanahan dan perizinan yang perlu dijalankan dengan kolaborasi.
"Urusan tanah merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, sementara izin pertambangan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kawasan hutan merupakan ranah Kementerian Kehutanan," tutur Agus Sugiono.
Daftarkan Tanah Lewat Program PTSL
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Faizin, mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelum kuota habis.
"Beberapa persyaratan utama untuk mengikuti program ini, yaitu bukti kepemilikan tanah (alas hak); identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); bukti pembayaran pajak tanah; dan pemasangan patok batas tanah," kata Faizin.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertipikasi tanah dan terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum. Kementerian ATR/BPN pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program ini demi menjamin legalitas kepemilikan tanah yang dimiliki.
Advertisement
Infografis
