Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 182,9 Triliun hingga Kuartal III 2021

Penerimaan bea cukai didorong efektivitas kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan operasi gempur di bidang cukai.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 18:50 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tercatat Rp 182,9 triliun hingga 30 September 2021. Angka ini 85,1 persen dari target APBN dan tumbuh 28,9 persen (yoy).

"Penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 182,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Penerimaan Bea dan Cukai tumbuh didorong tren positif bea masuk yang tumbuh 13,7 persen. Hal ini dipengaruhi tren kinerja yang terus meningkat.

"Kinerja bea masuk di bulan September dipengaruhi kondisi extra effort putusan pengadilan pajak," kata dia.

Dari sisi cukai, mengalami pertumbuhan mencapai 15,1 persen. Hal ini didorong efektivitas kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan operasi gempur dibidang cukai. Termasuk karena membaiknya kondisi pandemi nasional, terutama relaksasi pembukaan daerah tujuan wisata.

Sementara itu dari sisi bea keluar mengalami pertumbuhan signifikan yakni 910,6 persen atau Rp 22,56 triliun. Ini didorong peningkatan ekspor komoditi tembaga dan tingginya harga produk kelapa sawit.

"Kinerja bea keluar yang Rp 22,56 triliun atau tumbuh 910,56 persen (ytd) menjadi yang terbaik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemulihan Ekonomi

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Kepabeanan dan cukai berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk bidang kesehatan. Realisasi insentif tahun 2021 mencapai Rp6,20 triliun.

Sedangkan insentif yang diberikan berupa impor alat-alat kesehatan sebesar Rp1,57 triliun dan impor vaksin sebesar Rp 4,63 triliun. Sementara itu realisasi impor vaksin sepanjang tahun 2021 telah mencapai 283 juta dosis. Meningkat signifikan dari tahun 2020 sebesar 1,2 juta dosis.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya