Pemerintah akan Memperketat Syarat Kiriman Paket Pos Lewat Pesawat Udara

Kemenkominfo bakal membina operator ekspedisi, sehingga bisa mencegah pelanggaran terjadi pada kiriman paket pos via udara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Nov 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2021, 11:00 WIB
Pemerintah akan memperketat syarat pengiriman barang melalui paket pos lewat pesawat udara.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).Pemerintah akan memperketat syarat pengiriman barang melalui paket pos lewat pesawat udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memperketat syarat pengiriman barang melalui paket pos lewat pesawat udara. Tujuannya untuk lebih menyeleksi barang-barang yang dapat diangkut melalui udara.

Hal ini menjadi kesepakatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno mengatakan Kemenkominfo bakal membina operator ekspedisi, sehingga bisa mencegah pelanggaran terjadi. Ini dia sampaikan pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), pekan lalu.

“Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan,” ujar dia, Mingggu (21/11/2021).

Pertemuan KNKP kali ini, merupakan yang ke-3 dilakukan pada 2021. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka memberikan wawasan dan update informasi terkait ketentuan di bidang keamanan penerbangan.

Beberapa topik lainnya yang dibahas dalam pertemuan KNKP yaitu :

1. Update Informasi di Bidang Keamanan Penerbangan, oleh Atase Perhubungan Indonesia untuk Kanada, yang juga selaku Perwakilan Kepentingan Indonesia pada Kantor Pusat International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada

2. Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara (Airport Contingency Plan), oleh PT. Angkasa Pura II (Persero)

3. Sinergitas Stakeholder Untuk Mewujudkan Compliance Terhadap Ketentuan Keamanan Penerbangan, oleh Direktorat Keamanan Penerbangan.

 

Peningkatan Keamanan Penerbangan

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Budi menerangkan terkait upaya peningkatan keamanan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melaksanakan Year of Security Culture (YOSC) atau Tahun Budaya Keamanan Penerbangan, yang telah dilaksanakan dibeberapa bandara di Indonesia.

Upaya tersebut mendapatkan apresiasi dari ICAO, sehingga Indonesia mendapat kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan YOSC, pada Pertemuan ICAO Regional Aviation Security Coordination Forum – Asia and Pacific Region, tanggal 23-24 November 2021 mendatang, yang dihadiri negara-negara anggota ICAO di Kawasan Asia Pasifik.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, kepada Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Regulated Agent, yang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap Tahun Budaya Keamanan Penerbangan 2021 dengan menyelenggarakan kampanye di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya