Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru 2022. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyatakan, setidaknya ada lima sektor yang terdampak buruk akibat penerapan kebijakan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Bhima merinci, kelima sektor tersebut ialah pariwisata, perhotelan, restoran dan kafe. Kemudian, transportasi, hingga sektor UMKM.
Advertisement
"Efek paling dalam lima. Ialah sektor pariwisata, perhotelan, restoran dan cafe, transportasi, serta UMKM," ungkap Bhima saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (27/11/2021).
Bhima menerangkan, terpuruknya sektor usaha pariwisata saat PPKM Level 3 diterapkan akibat dari terbatasnya mobilitas sosial. Walhasil, masyarakat terpaksa harus menunda sementara aktivitas berpelesiran di momen Nataru.
"Jadi, banyak yang ingin (berwisata) merayakan tahun baru bersama keluarga, tapi wait and see dulu lihat perkembangan kebijakan," bebernya.
Alhasil, kata Bhima, sektor usaha perhotelan, restoran dan kafe juga turut terpukul akibat anjloknya kunjungan wisatawan.
"Okupansi hotel misalnya, yang berharap dari peak season natal tahun baru kemungkinan besar alami cancelation atau pembatalan dan perubahan jadwal. Penurunan juga akan dirasakan sektor restoran dan kafe karena keterbatasan mobilitas wisatawan juga," ungkapnya.
Sementara untuk sektor transportasi, penurunan jumlah penumpang diperkirakan terjadi di seluruh moda angkutan. Bhima menyebut, hal ini tak terlepas dari penerapan kebijakan PPKM Level 3 yang memperketat ketentuan mobilitas sosial masyarakat.
"Adanya PPKM Level 3 membuat mobilitas yang lebih ketat, hingga pemblokiran jalan. Sektor transportasi tahun ini masih terpuruk," ucapnya.
Adapun, dampak buruk kebijakan PPKM Level 3 selama masa Nataru juga dirasakan UMKM. Khususnya UMKM yang bergerak di bidang pembuatan aksesoris perayaan Nataru.
"Karena UMKM sektor itu biasanya mendapat berkah dari event Natal maupun Tahun baru. Mulai dari pedagang kaki lima, warung-warung kecil, dan penjual aksesoris tahun baru akan terdampak atas PPKM Level 3," tandasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tempat Wisata Ditutup
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (natura). Seiring kebijakan itu, pemerintah juga akan melakukan pengetatan tambahan utamanya yang berkaitan dengan potensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pesta tahun baru, tempat wisata dan pelaksanaan peribadatan. Pemerintah juga membuka kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti, kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran persnya, Senin (22/11).
Menurut dia, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa. "Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," katanya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement