Tak Dapat BSU Subsidi Gaji dan Tidak Terdaftar di bsu.kemnaker.go.id, Mungkin Ini Sebabnya

Untuk mengetahui status penyaluran BSU subsidi gaji, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Nov 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 10:00 WIB
BSU 2021
BSU 2021 (sumber: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh tahun 2021. Hingga saat ini, bantuan subsidi upah telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima.

Namun ada juga kelompok masyarakat yang masuk kategori calon penerima BSU Subsidi Gaji tetapi sayangnya tidak atau belum bisa menerima bantuan tersebut. Apa alasannya? 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, calon penerima BSU Subsidi Gaji yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs.

Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

"Kami berharap penyaluran BSU 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak COVID-19," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pencairan BSU Rp1 Juta Berakhir 15 Desember, Cek Syarat dan Cara Mencairkannya

BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung di bulan November 2021 ini. Penyaluran bantuan yang juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini tidak hanya bagi pemilik rekening Bank Himbara, tapi juga yang baru buka rekening kolektif (burekol).

Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta yaitu maksimal pada 15 Desember 2021. 

"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.

Apabila melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara. Perlu diketahui, pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di Bank Himbara yakni Bank BUMN baik BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.

Berikut penjelasan dari syarat dan cara mencairkan dana BSU dari baru buka rekening kolekstif atau burekol yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (15/11/2021).

Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Burekol

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja
Bank Mandiri menyalurkan BSU di PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung dengan mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. (Liputan6.com/HO/Mandiri)

Penerima BSU adalah para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening. Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus. Adapun syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Berikut syaratnya:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya