Terdampak COVID-19
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan terdampak COVID-19.
Penyaluran BSU tahun ini yang bernama bsu.kemnaker.go.id ini, diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000Â per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Syarat BSU Kemenaker
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut, menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)Â
Langkah Pengecekan
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka pemohon harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor selular pemohon.
- Masuk. Login kedalam akun pemohon.
- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang pemohon, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Terdaftar
Pemohon akan mendapatkan notifikasi, jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Yang sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU, dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemohon akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar, sebagai calon penerima BSU. Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan, sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Pemohon juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, jika pemohon memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Namun data pemohon belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU, dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan
- Ditetapkan. Pemohon akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Belum Memenuhi Syarat. Pemohon akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Penyaluran
- Tersalurkan ke rekening pribadi. Peserta akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU, telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) peserta.
- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru. Peserta akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU, telah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), karena peserta tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Peserta diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru, agar dapat mencairkan dana BSU.
Berita Terbaru
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi
Libur Nataru, Dinkes Kota Tangerang Buka 7 Posko untuk Bantu Para Pemudik
Ketidakpastian Program Visa Pekerja Asing di Bawah Pemerintahan Baru Donald Trump
Donald Trump Bakal Pertahankan TikTok Sementara di AS
100 Kata Conjunction dan Artinya, Penggunaan Kata Penghubung dalam Bahasa Inggris
Donald Trump Mau Tunda Pelarangan TikTok di AS
Fungsi Strategi Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis
Menpar Widi Sesalkan Kasus Pemerasan Polisi pada Wisman di Konser DWP: Kemenpar Mohon Maaf
Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Rp130 Miliar di Pringsewu pada HKSN 2024