UU Cipta Kerja Direvisi, Menteri Bahlil Pastikan Investor Tetap Dapat Insentif Fiskal

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan investasi di Indonesia tidak akan mandek meskipun UU Cipta Kerja direvisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 14:20 WIB
Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan investasi di Indonesia tidak akan mandek meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja. Jalannya investasi di Indonesia tetap lancar karena tidak ada pasal yang dihapus.

"Dalam proses implementasi pengurusan investasi, tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala," kata Menteri Bahlil Lahadalia, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Dalam putusannya, MK tidak meminta adanya revisi pasal terkait investasi. Termasuk mengenai penerapan perizinan secara online atau Online Single Submission (OSS). "Insentif fiskal tidak ada yang di-pending semua jalan," katanya.

Dengan demikian, dia mengajak investor tidak ragu menanamkan dananya di Indonesia. Sebab, Indonesia terbuka terhadap investasi, kemudahan perizinan dijamin serta kondisi politik yang stabil.

"Jangan ragu membangun investasi di Indonesia, saya yakin, InsyaAllah ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang perekonomiannya maju," tandas Bahlil Lahadalia.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi: Tak Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Dibatalkan oleh MK

Soal Reshuffle Kabinet Ini Kata Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merombak (reshuffle) kembali jajaran kabinet kerjanya. Lalu siapakah yang diganti dan masih bertahan? (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melaksanakan keputusan MK terkait revisi UU Cipta Kerja. MK mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ciptaker paling lama dua tahun.

Jokowi juga memastikan bahwa keputusan MK mengenai revisi UU Cipta Kerja ini tidak berdampak kepada aturan turunan atau aturan pelaksana yang telah dibuat oleh pemerintah. Aturan yang ada tersebut tetap berlaku.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan subtansi dalam UU Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tepat berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegas jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya