Jokowi Tegaskan Tak Ada Pasal dalam UU Cipta Kerja yang Dibatalkan oleh MK

Jokowi memastikan bahwa keputusan MK mengenai revisi UU Cipta Kerja ini tidak berdampak kepada aturan turunan atau aturan pelaksana.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Nov 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 13:40 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Percepatan Peta Jalan Penerapan Industri 4.0
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Jokowi meminta percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 guna mendongkrak investasi dan ekspor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan kepada para menteri untuk segera melaksanakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Untuk diketahui MK mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ciptaker paling lama dua tahun.

"Saya telah memerintahkan kepada menko dan menteri terkait untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut secepatnya," jelas Jokowi dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).

Jokowi juga memastikan bahwa keputusan MK mengenai revisi UU Cipta Kerja ini tidak berdampak kepada aturan turunan atau aturan pelaksana yang telah dibuat oleh pemerintah. Aturan yang ada tersebut tetap berlaku. 

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan subtansi dalam UU Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tepat berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegas jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

"Sekali lagi pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tutup Jokowi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apindo Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tak Berdampak Serius

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-undang Cipta Kerja, dinilai tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian, investasi, dan pelaku usaha.

“Relatif tidak ada dampaknya yang serius karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari UU pembentukan dari UU Cipta Kerja yaitu UU 12 2011. Jadi insyaallah tidak ada dampak serius,” Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Justru yang dia khawatirkan, dengan adanya putusan MK yang meminta Pemerintah merevisi UU Cipta Kerja akan menimbulkan persepsi yang multitafsir di kalangan masyarakat, dan terhadap investor luar negeri.

“Ini juga perlu kami sampaikan karena khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir baik di dalam maupun luar negeri yang justru akan menurunkan minat orang mau investasi di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Haryadi, timbulnya berbagai persepsi ini dapat menggiring opini publik. Salah satunya ada pendapat yang menyebut UU Cipta Kerja itu telah diputuskan cacat formil oleh MK.


Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja

Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja
Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya