Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Panja Industri Jasa Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential, Senin (6/12/2021).
Salah satu nasabah yaitu Krisman Damanik menceritakan, ia merupakan korban asuransi Prudential. Dia mengaku sebagai korban dari keluarganya sendiri, yang menawarkan produk asuransi kepadanya.
"Ada dua agen yang datang ke saya, saya beli dua polis asuransi Prudential. Penawarannya persis sama, berarti pelatihannya sama. Satu, bahwa itu uang kembali selama 10 tahun, utuh ditambah nilai investasi," terangnya.
Advertisement
Penawaran kedua, itu sama dengan tabungan yang bisa direncanakan untuk sekolah anak. Ketiga, nasabah dijanjikan cukup bayar 10 tahun tapi manfaatnya sampai umur tua.
"Terus terang, setelah saya bayar 10 tahun untuk dua polis, saya rugi hampir Rp 60 juta. Kerja keras saya, hasil keringat saya 10 tahun, dan saya ditipu 10 tahun. Hebat bener gitu, menggunakan saudara saya sendiri," keluh Krisman.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cerita Mengejutkan
Pada kesempatan tersebut nasabah lain juga bercerita. Niviara Enda selaku ibu rumah tangga adalah korban asuransi AIA.
Dia punya saudara kandung yang bekerja di OJK, dan menyarankan dirinya agar tidak mengikuti produk asuransi unit link.
Selaku nasabah unit link, Enda mengisahkan, tandatangan suaminya sebagai tertanggung dipalsukan.
Pada saat diperkenalkan, ternyata produk itu bukanlah asuransi, melainkan tabungan di Bank CIMB Niaga dengan bunga lebih besar daripada deposito.
"Unit link sebenarnya subjektif. Lantas kenapa rakyat Indonesia dibiarkan kena unit link. Saya juga bertanya ke AIA dan CIMB Niaga pada saat rapat, dan AIA memang akhirnya mengaku salah," ungkitnya.
Advertisement