Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkenalkan penerapan sistem pelaporan informasi baru Single Customer View (SCV).
LPS menjelaskan, SCV adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
Sistem pelaporan ini akan difasilitasi melalui sebuah aplikasi, yaitu SCV Client, yang akan mulai diimplementasikan pada Januari 2022 mendatang.
Advertisement
LPS menyampaikan pihaknya memastikan keamanan data privasi nasabah dalam penerapan sistem pelaporan informasi baru SCV ini.
Direktur Group Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo menegaskan, SCV Client menerapkan sistem keamanan yang rinci dan ketat.
"Aplikasi ini kami kembangkan benar-benar memperhatikan faktor keamanan, kenapa? karena di dalam SCV ini ada data-data sensitif," ujar Monang, dalam Media Workshop LPS di Bandung, Jumat (10/12/2021).
Dalam SCV Client, bank nantinya akan mengunggah lima berkas ke dalam sistem.
Lima berkas tersebut, di antaranya adalah data nasabah perbankan, data simpanan nasabah, data kewajiban nasabah, data ringkas per nasabah dan data ringkas per bank.
Monang menjelaskan, hanya data ringkas per nasabah dan data ringkas per bank yang dilaporkan kepada LPS.
Untuk pelaporan data ringkas per nasabah melalui SCV, dilakukan per tahun dan data ringkas per bank dilaporkan secara bulanan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keamanan Data
Monang melanjutkan, bahwa di dalam LPS, hanya unit kerja dan orang tertentu yang bisa mengakses informasi di LPS.
"Termasuk mereka yang di IT. Mereka hanya memelihara saja tetapi tidak bisa mengakses,” terangnya.
Terkait keamanan, disampaikan bahwa data yang dikirimkan bank ke sistem SCV Client nantinya dienkripsi dan diberikan tanda tangan digital (digital signature).
"File laporan yang telah lolos validasi akan dilakukan enkripsi, kemudian file tersebut akan ditambahkan tanda tangan digital," jelas Monang.
Advertisement