Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 rata-rata menjadi 12 persen. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah hanya menjalankan mandat dari regulasi.
Besaran kenaikan tarif cukai pun dinilai masih terbatas karena dalam Undang-Undang Cukai, pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan tarif cukai rokok hingga 52 persen.
Baca Juga
"Apa yang dilakukan pemerintah ini mandat regulasi, kalau tidak dilakukan nanti salah, makanya harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan berupa kenaikan tarif cukai (tembakau)," kat Tulus Abadi dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (14/12).
Advertisement
Menurut Tulus, kenaikan cukai yang dilakukan pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi ketimbang pengendalian konsumsi rokok. Tercermin dari kenaikan tarif rokok yang dihubungkan dengan potensi pendapatan pemerintah di tahun depan.
Mengingat pemasukan negara diperkirakan masih akan terganggu karena masih dalam momentum pemulihan ekonomi. Pendapatan pajak yang masih terbatas, membuat pemerintah memutar otak untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan di tahun depan.
"Pajak ini kan masih rendah dan dari sisi filosofi masih kurang pas. Cukai ini hanya efek samping atau pajak dosa. Padahal pengendalian konsumsi harus lebih menjadi fokus utama daripada potensi pendapatan negara," kata dia.
Selain meningkatkan tarif cukai rokok, pemerintah juga melakuakn penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 lapisan (layer) menjadi hanya 8. Beberapa tarif cukai yang hanya selisih Rp 10 digabungkan, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) II A dan SKM II B dilebur menjadi satu. Lalu ada Sigaret Putih Mesin (SPM) II A dan SPM II B yang juga dilebur menjadi satu.
Pertimbangan lainnya beberapa pabrikan memiliki produk rokok yang beradad i layer II A dan II B. Sehingga peleburan ini diharapkan bsia mengurangi potensi down trading dan mengurangi produksi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simplifikasi Golongan Rokok
Menanggapi hal tersebut, Tulus menilai seharusnya peleburan golongan rokok tersebut bisa dibuat lebih sederhana. Minimal menjadi 4 golongan agar harga jual rokok juga lebih tinggi dan efektif mengurangi jumlah perokok.
Paling tidak 4 layer agar efektif untuk perlindungan konsumen," kata dia.
Beragamnya penggolongan jenis rokok tersebut kata Tulus hanya menguntungkan bagi industri besar. Sementara pendapatan negara dari cukai masih belum optimal dan dari sisi konsumen tetap banyak dirugikan.
"Kenaikan cukai 12 persen ini masih belum efektif melindungi konsumen untuk tidak terjebak dalam candu terhadap rokok," kata Tulus.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement