Liputan6.com, Jakarta - Upaya penggunaan produk-produk dalam negeri, telah digaungkan oleh Pemerintah melalui slogan ‘Aku Cinta Produk Indonesia’.
Saat ini seruan penggunaan produk dalam negeri semakin dikuatkan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dimana Kementerian PUPR merupakan salah satu anggotanya.
Baca Juga
Wujud nyata Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mendukung P3DN adalah dengan menggunakan produk-produk dalam negeri sebagai sumber daya material pada pembangunan infrastruktur, yang dikenal juga dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Advertisement
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri, serta Pasal 17 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa sumber daya konstruksi pada kegiatan usaha jasa konstruksi diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
"Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Komitmen Kementerian PUPR semakin dipertegas dengan diterbitkannya Surat Menteri PUPR Nomor PB.01.01-Mn/2275 tanggal 30 Desember 2020 perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam surat tersebut ditekankan keharusan penggunaan material/bahan produk dalam negeri atau yang diproduksi di dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR. Sehingga untuk penggunaan non produk dalam negeri (impor), harus mendapat persetujuan pejabat Tinggi Madya.
“Tantangan Kementerian PUPR saat ini adalah belum ada gambaran yang menyeluruh terkait pengunaan dan capaian nilai TKDN pada paket-paket pekerjaan di lingkungan Kementerian PUPR. Karenanya perlu dukungan regulasi/pengaturan tentang tata cara perhitungan capaian nilai TKDN di lingkungan Kementerian PUPR,” ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud saat memberikan sambutan pada kegiatan Knowledge Sharing Penerapan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Sektor Infrastruktur.
Nicodemus menjelaskan, saat ini Kementerian PUPR sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian PUPR.
“Melalui Permen ini nantinya kita dapat menetapkan batasan nilai TKDN di setiap jenis proyek, pedoman penyusunan perhitungan nilai komitmen TKDN, tata cara preferensi harga, dan verifikasi nilai TKDN dari realisasi proyek”, tutur Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi.
Advertisement