Menteri Bappenas: Ibu Kota Baru Tak Ada Gubernur dan DPRD

Ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2022, 19:59 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 19:59 WIB
Suharso Monoarfa
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah.

Nantinya, wilayah tersebut juga tidak dilengkapi dengan DPRD seperti DKI Jakarta saat ini.

"Tidak punya DPRD, tidak punya yang disebut gubernur dan kepala daerahnya tidak dipilih dengan pemilihan. Artinya, menjalankan otonomi seluas-luasnya tapi terbatas," kata Suharso dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Suharso mengatakan, bentuk pemerintahan ibu kota negara baru nantinya disebut otorita.

Otorita merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus ibu kota negara.

"Ibu kota negara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus. Dan itu letaknya kita dudukkan sedemikian rupa," katanya.

 


Selanjutnya

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat dengan DPR perihal ibu kota negara baru.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat dengan DPR perihal ibu kota negara baru.

Terkait pendanaan kepentingan wilayah, nantinya akan dibahas langsung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artinya, seluruh pendanaan wilayah harus melalui pembahasan dengan DPR sama halnya seperti yang dilakukan oleh kementerian lembaga.

"Patnernya dalam menyusun anggaran adalah DPR, mengikuti siklus di APBN. Apabila butuh pendanaan itu artinya menjadi bagian pembahasan APBN. Tetapi hingga terbentuk, sementara ada dititipkan di Kementerian Lembaga," tandas Suharso.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya