Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mengakomodir deklarasi harta para Wajib Pajak pada Program Pengungkapan Sukarela, Pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus. SBN berseri PPS ini khusus untuk Wajib Pajak yang mengikuti program pemerintah.
"Saat ini pemerintah sudah membuat SUN berseri khusus buat yang ikut PPS," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, Jumat (4/2).
Baca Juga
SBN yang ditawarkan berupa surat utang negara (SUN) dan surat berharga negara syariah (SBSN). Pembeliannya dilakukan di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian dilakukan melalui dealer utama secara periodik setiap bulan.
Advertisement
Adapun yield yang ditawarkan bersifat fix dengan tenor 6-10 tahun untuk jangka menengah dan 10-20 tahun untuk jangka panjang.
Pembelian SUN bisa dilakukan dengan mata uang rupiah atau dolar bila hanya mengungkap harta dalam bentuk valas, bukan konversi dari aset rupiah. SUN ini pun bisa diperjualbelikan kembali.
"SBN atau SBSN ini dapat diperjualbelikan," kata Sri Mulyani.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengalihan Harta
Untuk membeli SUN khusus ini, Wajib Pajak memiliki batas akhir melakukan pengalihan harta kedalam wilayah Indonesia sampai 30 September 2022.
Sedangkan batas akhir menginvestasikan harta pada 30 September 2023. Sementara pembelian SBN ditawarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.
Sri Mulyani menambahkan program ini sengaja dibuat agar para Wajib Pajak semakin merasa aman setelah mengungkapkan aset dan hartanya. "Ini tujuannya agar anda merasa comfortable buat menggunakan dan mengungkap dananya," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement