Respons Anang dan Ashanty Saat Token ASIX Dilarang Bappebti Diperdagangkan

Bappebti mengungkapkan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty dilarang untuk diperdagangkan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Feb 2022, 16:17 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 16:17 WIB
[Fimela] Keluarga Ashanty dan Anang Hermansyah
Ashanty dan Anang Hermansyah. (Instagram/azriel_hermansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan token kripto milik Anang Hermansyah dan Ashanty dilarang untuk diperdagangkan.

Hal itu disampaikan Bappebti ketika pihaknya menanggapi sebuah video yang beredar di Twitter dari akun bernama @profesor_saham.

Akun tersebut menunjukkan penyanyi, Judika yang telah membeli ASIX Token sebanyak 1 miliar. 

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis akun Twitter Bappebti, @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Dilansir dari laman bappebti.go.id, Jumat (11/2/2022) dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, maka pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” demikian dalam keterangan resmi Bappebti di laman tersebut.

Penjelasan Ashanty

Terkait larangan Bappebti terhadap token ASIX, Ashanty memberikan penjelasannya. Ia menyebut, ASIX Token masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti. 

"Selamat malam semua.. Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tulis Ashanty pada postingan di Instagram pribadinya, Kamis (10/2/2022).

"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange), dan saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," lanjut dia.

Ashanty juga menjelaskan salah satu syarat untuk terdaftar di Bappebti adalah market cap token tersebut harus terdaftar di atau berada di peringkat 500 market internasional. 

Selain itu, ASIX Token sendiri telah lolos audit di Dessert Finance sebagai token yang anti scam atau penipuan, kata Ashanty.

"ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang *ANTI SCAM* / Penipuan. Developer kami sudah melakukan KYC serta *DOXXING* secara full berikut juga logo kami di web3 wallet jaringan binance sudah keluar," imbuhnya.

Respons Anang Hermansyah

7 Potret Mesra Ashanty dan Anang Hermansyah Selama di Turki, Tak Kalah dari Anak
Anang Hermansyah dan Ashanty (Sumber: Instagram/ashanty_ash)

Senada dengan Ashanty, Anang menjelaskan token ASIX saat ini masih dalam tahap pendaftaran ke Bappebti. 

"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," terang Anang di akun Instagram pribadinya @ananghijau, Kamis (10/2/2022). 

Selain itu, dikatakannya bahwa ASIX saat ini sudah terdaftar di coin gecko, coin market cap, dan dextool. Selain itu, token ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang anti scam atau penipuan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya