Waktu Karantina WNI dan WNA akan Dikurangi Jadi 3 Hari

Untuk kebijakan wajib waktu karantina, mulai pekan depan pemerintah akan melakukan penyesuaian.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Feb 2022, 16:32 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 16:32 WIB
Suasana Wisma Atlet Kemayoran Pasca Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Sejumlah pasien Covid-19 saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus Covid-19 varian Omicron dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana  mengurangi masa waktu karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri menjadi 3 hari.

"Ke depan jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 maret hari karantina diturunkan jadi tiga hari untuk seluruh PPLN," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

Untuk kebijakan wajib karantina, mulai pekan depan pemerintah akan melakukan penyesuaian. Yakni bagi PPLN yang sudah mengambil vaksin booster, hanya perlu melakukan karantina sebanyak tiga hari dengan wajib melakukan PCR pada hari pertama dan terakhir.

“Mulai minggu depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tetap melaksanakan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar saat hasil negatif keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam,” tutur dia.

Bahkan, kata Luhut, pemerintah bisa saja menghapuskan syarat karantina WNI dan WNA pada 1 April 2022.

Dan jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada satu april atau sebelum 1 april PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” tutur dia.

Namun, lanjut Luhut, penghapusan syarat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia bergantung pada tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan tingkat vaksinasi nasional.

“Namun sekali lagi in bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Nah, kita semua bertanggung jawab disini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” imbuh Luhut.

 

Selama pelaksanaan PPKM Level 3 saat ini, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi PPLN. Meski sebagian negara di dunia telah menghapuskan kewajiban karantina.

“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN,” terangnya.

Ia meminta PPLN yang telah selesai melakukan karantina dihimbau untuk tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

 

 

Penyesuaian

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di pekan ini. salah satunya meningkatkan kapasitas kantor dan tempat wisata.

Menko Luhut menimbang tingkat keparahan kasus Covid-19 varian omicron yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta yang mulai mengalami penurunan.

Serta, kesiapan rumah sakit juga jadi faktor penambahan kapasitas kantor untuk Work From Office (WFO).

““periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. detail peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini,” kata dia.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, tukang goreng, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” katanya.

Namun, ia menekankan masyarakat yang melakukan aktivitas untuk tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, hingga booster untuk menambah ketahanan.

“Secara spesifik saya meminta kepada pemerintah daerah dan forkopimda setempat agar berhati-hati,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya