Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 7 Maret (besok), lebih cepat sepekan dari rencana awal yakni 14 Maret 2022.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi turis asing yang telah bahwa mendapatkan vaksin dua dosis ataupun booster.
"Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Sandiaga melalui twitternya, Minggu (6/3).
Advertisement
Sandiaga berharap aturan baru ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Artinya, wacana Bali bebas karantina ini dipercepat oleh pemerintah karena sebelumnya rencananya baru akan dijalankan pada 14 Maret 2022.
"Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif!" tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Endemi
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan bebas karantina akan diterapkan jika uji coba Bali bebas karantina yang dimulai 14 Maret mendatang berhasil tidak sampai menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19.
"Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba di pertengahan bulan Maret dan awal April, dengan pertimbangan bahwa pemantauan uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (3/1) lalu.
Dia berharap jika strategi ini berhasil maka Indonesia bisa mencoba masuk ke dalam situasi endemi hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan batasan yang mulai diperlonggar.
"Dengan strategi kolaborasi dari seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini, maka pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali," ucapnya.
Diketahui, pemerintah telah memangkas masa karantina menjadi tiga hari bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.
Kewajiban karantina akan dihapuskan pertama-tama di Bali pada 14 Maret 2022, kemudian akan diperluas ke seluruh Indonesia diperkirakan pada 1 April 2022.
Advertisement