Sri Mulyani: Reformasi Struktural Harus Jalan, UU Cipta Kerja Tak Boleh Ditunda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya reformasi struktural di tengah tren perbaikan ekonomi Indonesia pasca terdampak pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 14:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan, Roma, secara virtual, Minggu (31/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan, Roma, secara virtual, Minggu (31/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya reformasi struktural di tengah tren perbaikan ekonomi Indonesia pasca terdampak pandemi Covid-19.

Dia mengumpamakan, peranan reformasi struktural di tengah pemulihan ekonomi nasional layaknya proses pandai besi yang harus ditempa saat panas.

"Bapak dan ibu hadirin, reformasi harus berjalan bersama proses recovery ekonomi. Karena kita memahami besi mudah dibentuk ketika masih panas," ucapnya dalam puncak Dies Natalis UNS ke-46, Rabu (11/3).

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, agenda reformasi struktural melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak boleh ditunda.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat pondasi ekonomi Indonesia di tengah situasi sulit akibat ancaman pandemi Covid-19 dan kondisi geopolitik dunia yang memanas.

"Reformasi struktural (harus) dijalankan untuk menangani permasalahan fundamental sepeti penguatan kualitas SDM, Kemudahan berusaha, hilirisasi dan transformasi ekonomi," contohnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Reformasi APBN

Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)

Selain reformasi struktural, reformasi APBN dan keuangan negara juga dibutuhkan untuk menjaga tren pemulihan ekonomi nasional.

Antar lain melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kedua legislasi ini akan memperkuat kebijakan penerimaan negara dan kualitas belanja transfer ke daerah," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya