Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, PPATK Bakal Blokir Rekening Crazy Rich Lain

PPATK sekarang sudah membekukan sebanyak 130 rekening dari para terduga. Itu semua berasal dari 56 bank dalam negeri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Mar 2022, 09:53 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 09:52 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya siap menciduk banyak crazy rich lain yang tersangkut kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option), selain Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Masih banyak. PPATK tidak berhenti terhadap beberapa nama yang sudah ditangani kepolisian. Masih banyak kok," ujar Ivan kepada Liputan6.com, Jumat (18/3/2022).

Disebutnya, PPATK sekarang sudah membekukan sebanyak 130 rekening dari para terduga. Itu semua berasal dari 56 bank dalam negeri. Total uang yang tersimpan mencapai hampir Rp 400 miliar.

"Itu masing-masing 130 rekening dimiliki oleh banyak orang, bukan hanya 1-2 saja. CIF saja ada 150, Customer Information File. Satu CIF kan mencerminkan satu orang," terang dia.

Guna menghindari penangkapan, oknum-oknum tersebut dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antar negara. PPATK kini tengah meminta informasi kepada beberapa negara, seperti Mauritius, Seychelles, Singapura, Australia, Amerika Serikat, hingga China.

"Ini kan bisa dibilang international organized crime, karena diduga melibatkan orang-orang yang ada di luar sana, yang menyediakan platform-nya untuk menipu publik Indonesia," ungkap dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Temuan Baru

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selanjutnya, Ivan menyampaikan, Bareskrim Polri terus meminta PPATK untuk terus melakukan temuan baru, baik terhadap orangnya, nilai rupiahnya, hingga jumlah rekening yang dimiliki.

"Selain itu, PPATK juga kan mendapatkan inquiry, permintaan informasi dari penyidik. Setelah melakukan BAP (berita acara penyidikan) akan melakukan komunikasi dengan kami, dan kami akan melakukan eksplorasi lebih lanjut," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya