Daya Beli Turun 30 Persen, Buruh Tolak Keras Kenaikan PPN Jadi 11 Persen

Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini tidak ideal di kala daya beli buruh yang saat ini turun hingga 30 persen.

oleh Arthur GideonMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mar 2022, 19:15 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 19:15 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang daging melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh menolak keras kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang.

Sebab, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan tarif PPN ini tidak ideal di kala daya beli buruh yang saat ini turun hingga 30 persen.

"Tentu buruh menolak ya bersama rakyat kecil, kenaikan PPN 11 persen. Dengan kenaikan itu, pada saat bersamaan daya beli buruh lagi jatuh 30 persen," kata Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, kebijakan peningkatan tarif PPN 1 persen ini tidak sejalan dengan penerimaan upah buruh, yang masih tertahan selama 3 tahun berturut-turut.

"Kalau daya beli turun 30 persen, harga barang plus PPN naik 11 persen, kan itu memukul buruh. Oleh karena itu buruh menolak total kenaikan PPN 11 persen," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kecam DPR

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada saat bersamaan, ia juga menyesalkan sikap DPR RI yang mengabulkan permohonan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, sebagai turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Buruh menyesalkan sikap DPR RI, kok mengabulkan permohonan kenaikan PPN 11 persen. Turunan revisi uu pajak," ungkap Iqbal.

"Oleh karena itu, buruh dan rakyat kecil menyayangkan, mengecam DPR RI yang dari awal menyetujui revisi UU pajak, yang implikasinya terjadinya kenaikan harga bahan-bahan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya