Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi BRI Life adalah anak usaha BRI membukukan pendapatan usaha Rp 2,91 triliun di kuartal 2022. Pendapatan BRI Life ini naik 77,80 persen dibandingkan periode yang sama 2021 yang tercatat Rp 1,63 triliun.
Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menjelaskan, peningkatan pendapatan usaha ditopang oleh peningkatan pendapatan premi sebesar 51,8 persen di kuartal I-2022. Yakni dari Rp 1,65 triliun pada kuartal I 2021, menjadi Rp 2,50 triliun di 2022. Peningkatan pendapatan premi ini dikontribusi dari penjualan lini non unit link.
Baca Juga
"Pertumbuhan tersebut memperlihatkan, tetap meningkatnya tingkat kepercayaan nasabah kepada Asuransi BRI Life, yang yang terus berkembang dalam memberikan perlindungan jangka panjang kepada masyarakat nasabah," kata Iwan di Gedung Menara Brilian, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Advertisement
Direktur Keuangan BRI Life Lim Chet Ming melanjutkan, terkait jasil investasi sampai dengan semester I-2022, BRI Life berinvestasi ke aset berkualitas tinggi yaitu sekitar 54 persen di SUN dan 22 persen obligasi korporasi dengan rating Investent grade. Kemudian, BRI Life berkomitmen mendukung Environment Social and Good Governance (ESG), dengan investasi lebih dari Rp200 milyar ke instrumen saham yang termasuk dalam indeks ESG.
"Adapun Total Aset BRI Life di tahun 2022, terus bertambah kuat dengan aset saat ini Rp 19,99 triliun dan baru-baru ini FMH (FWD Management Holding Limited) meningkatkan kepemilikannya menjadi 35,14 persen," imbuh Lim.
Selanjutnya untuk ratio RBC, BRI Life mencapai 549,93 persen. Angka ini jauh di atas persyaratan minimum 120 persen dari OJK, hal ini menunjukkan bahwa BRI Life sangat sehat.
"Berdasarkan pencapaian pertumbuhan ini menjelaskan bahwa, BRI Life terus tumbuh, melalui komitmen dan literasi yang terus disampaikan kepada masyarakat Indonesia, dan kami optimis kinerja BRI Life jiwa akan meningkat signifikan di sepanjang tahun 2022," tutup Lim.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK Terbitkan Aturan Baru Unit Link, Simak Rinciannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terang Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, dikutip Minggu (27/3/2022).
Riswinandi mengatakan, aturan ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link.
"Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan pemegang polis unit link benar-benar telah memahami produk yang dibeli. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis," paparnya.
Perbaikan unit link ini bertujuan agar pengelolaan aset dapat dilakukan dengan lebih hati-hati. Sehingga kasus sengketa dan permasalahan dalam pengelolaannya yang kerap terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang.
Dalam proses pemasaran, perusahaan wajib melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
"Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unit link yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis," imbuh Riswinandi.
Setelah pemegang polis membeli produk, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk konfirmasi ulang. Untuk memastikan unit link yang dibeli telah sesuai permohonan, dan dipahami baik oleh sang pembeli.
Advertisement
Potensi Perselisihan
Guna mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
SEOJK PAYDI ini pun turut mengatur soal isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan wajib menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.
Penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap 3 bulan, atau sesuai dengan periode pembayaran premi. Lalu, penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap 3 bulan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com