Wajib Pajak Absen Tax Amnesty Jilid I, Masih Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Kebanyakan wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty I karena ragu, selain itu mereka mengaku masih menginventarisir dokumennya sehingga telat ikut tax amnesty I.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Mei 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2022, 15:15 WIB
Media briefing dengan tema "Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela".
Media briefing dengan tema "Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela".

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, mengingatkan kepada wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty jilid I segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

“Terutama peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya, apakah ragu atau masih inventarisir ini kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Yoga dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

Menurut Yoga, kebanyakan wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty I karena ragu, selain itu mereka mengaku masih menginventarisir dokumennya sehingga telat ikut tax amnesty I.

“Saya juga mengamati, ada keraguan sebagian masih ikut tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan pasca nya banyak suara ada yang ketinggalan. Kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang harus peserta tax amnesty ikuti kebijakan I,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS atau tax amnesty II, sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke UU tax amnesty pasal 18 yang ketinggalan ketemu lagi dengan DJP dan akan dikenai PPh 30 persen orang pribadi dan badan 25 persen plus sanksi 200 persen dari pajak terutang tadi, jadi 90 persen dari nilai harta itu untuk negara ditagih DJP,” jelasnya.

Pelaporan PPS ini sebetulnya sangat mudah, kata Yoga. Wajib pajak cukup mengisi e-form disampaikan secara elektronik melalui lama DJPonline.pajak.go.id. Tak hanya itu, wajib pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) berkali-kali.

“Karena penyampaian SPPH ini adalah melalui sistem otomatis elektronik keseluruhan, jangan menunggu akhir-akhir 30 Juni. Diakhir itu kami akan terus memitigasi sistem kita perkuat terus, tetapi terlalu banyak yang masuk di hari itulah yang kita mitigasi,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajib Pajak Boleh Cicil Lapor Harta di Program PPS sebelum 30 Juni 2022

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam media briefing Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam media briefing Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menyarankan agar masyarakat mencicil melaporkan hartanya melalui program PPS ( Progrogram Pengungkapan Sukarela), sebelum program tersebut berakhir.

Hal itu disampaikan dalam media briefing "Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela", Jumat (27/5/2022).

“Kami ingin mengingatkan kalau para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan, maka sudah tidak punya kesempatan yang lain. Jadi kami menghimbau, tidak perlu nunggu sampai lengkap,” kata Yon Arsal.

Yon menyarankan, wajib pajak bisa mencicil laporkan hartanya sampai 10 kali lebih jika dokumen aset yang bersangkutan belum siap. Dengan begitu, lebih aman dan tidak akan ada aset atau harta yang tertinggal dilaporkan lewat PPS.

“Mau sepuluh kali sehari juga boleh, misalnya asetnya ada 100 item dan dokumennya baru terkumpul 10, yaudah laporin dulu, besok laporin lagi, itu lebih aman. Daripada wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, dan masih ada aset yang ketinggalan,” katanya.

Tentu sesuai peraturan perundang-undangan, kata Yon, pihaknya akan menindak lanjuti aset-aset yang terlupa atau tidak seluruh asetnya disampaikan melalui PPS.

“Setelah kita lakukan program ini selesai pada Juni, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan,” ujar Yon.

Jumlah Peserta PPS

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun hingga 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 wajib pajak dengan 60.179 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 10,38 triliun. Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 103,3 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 89,2 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5  triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun. Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

“Alhamdulillah peserta PPS kita dari hari ke hari semakin menunjukkan peningkatan sampai dengan per hari ini kita sudah mengumpulkan banyak peserta yang ikut kurang lebih 51 ribu Wajib pajak, PPh yang disetorkan sudah Rp 10,3 triliun, dan aset dilaporkan sudah Rp 103 triliun,” pungkasnya. 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya