Kementerian ATR/BPN Bantah Audit BPKP Terkait Sertifikat Fiktif

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Sumatera Utara dibagikan kepada penerima fiktif.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2022, 19:15 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 19:15 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan audit yang dijalankan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak terkait kabar penerbitan 12 ribu sertifikat tanah fiktif. Audit yang dijalankan oleh BPKP ini lebih terkait kinerja program.

"Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi audit ini bukan audit tertentu atau khusus," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Sunraizal dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

Sunraizal membenarkan bahwa BPKP sudah menerbitkan surat tugas untuk melakukan audit terhadap kinerja program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Audit BPKP tersebut akan dilakukan pada kantor wilayah ATR/BPN di 33 provinsi Indonesia.

Sementara itu untuk melakukan audit terhadap potensi kerugian negara adalah jenis audit tujuan tertentu atau audit investigasi.

"Oleh karena itu berita mengenai yang 12 ribu (sertifikat fiktif) itu bukan jadi mendorong BPKP masuk, tapi memang akan masuk (auidt) di seluruh Indonesia," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dugaan Junimart Girsang

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Sumatera Utara dibagikan kepada penerima fiktif.

Sunrizal menjelaskan ada perbedaan bahasa yang digunakan oleh anggota DPR dengan pihak Kementerian ATR/BPN pada rapat tersebut.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sebanyak 12 ribu sertifikat tanah dibagikan kepada penerima fiktif melainkan belum diserahkan kepada penerimanya dan masih disimpan oleh BPN.

Sunraizal menjelaskan alasan lebih dari 12 ribu sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diserahkan kepada penerimanya dikarenakan ada kendala dalam beberapa hal.

"Bermacam-macam modelnya. Ada sebagian data yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon, kemudian pemiliknya berada di luar Kota Medan atau di luar Deli Serdang sehingga kesulitan untuk menghubungi. Ada yang sertifikat sudah jadi tapi belum dibagikan, orangnya tidak ada," kata dia.

Selain itu ada pula penerima sertifikat tanah program PTSL yang keberatan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerima yang dari awal tidak bersedia untuk ikut dalam program PTSL, bidang tanah yang tumpang tindih dengan kawasan lain dan sebagainya.


Menteri Sofyan Djalil Bagikan 2.989 Sertifikat Tanah Milik Warga di Kabupaten Tangerang

Groundbreaking Museum Sejarah Nabi dan Peradaban Islam di Ancol
Menteri BUMN Erick Thohir, Syafruddin, Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekjen Liga Islam Dunia Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa, Ketum DMI Jusuf Kalla, Menag Fachrul Razi, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat groundbreaking museum sejarah nabi di Jakarta, Rabu (26/2/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membagikan 2.989 sertifikat tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan, guna menjamin kepastian hukum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

"Program PTSL ini program yang memberikan kepastian hukum. Kalau semua tanah sudah bersertifikat, investasi lebih terjamin," ujar Sofyan usai menyerahkan sertipikat tersebut secara simbolis kepada warga di halaman SMKN 10 Kabupaten Tangerang wilayah Pantura Kampung Rawa Rotan Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Kamis (17/3/2022).

Sofyan mengatakan, sertifikasi diberikan ini merupakan jalan penyelesaian indikasi tumpang tindih atau overlapping sejumlah Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) ganda yang muncul pada Tahun 2020 di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Hal ini pun menjadi sengketa di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang salah satunya di Desa Babakan Asem yang viral dengan nomor NIB ganda.

 


Solusi Terbaik

"Di pusat sangat serius, saya minta Dirjen melakukan penyelesaian dan akhirnya semua bisa teruai. Kita mampu menyelesaiakan masalah tersebut dengan cukup baik, NIB yang tidak legal kita batalkan," tegas Sofyan.

Sofyan memastikan, program PTSL ini merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, kalau semua tanah sudah bersertifikat, maka investasi bisa lebih terjamin.

"Kalau masyarakat mau menjual secara sukarela ke perorangan atau investor silahkan soalnya akan mendapatkan haknya secara fair tidak ada lagi sengketa karena sudah bersertipikat," dia menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya