Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara soal kenaikan menaikkan tarif listrik golongan 3000 volt ampere (VA) ke atas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi energi yang di tanggung pemerintah.
"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi,"ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (7/6).
Baca Juga
Erick menekankan, saat ini, pemerintah terus berfokus untuk mengimplementasikan subsidi energi tepat sasaran. Antara lain dengan memastikan kelompok rakyat ekonomi tidak mampu memperoleh manfaat atas subsidi energi.
Advertisement
"Mengenai isu kenaikan harga listrik PLN, sayabpasti mementingkan untuk rakyat yang mampu pasti ditanggulangi pemerintah. Tapi memang hari ini kan bukan eranya lagi kita mensubisdi rakyat yang mampu," jelasnya.
Lebih lanjut, Erick memastikan PT PLN telah memperoleh dana kompensasi pergantian subsidi listrik dari pemerintah setiap enam bulan sekali. Di mana, sebelumnya kompensasi itu baru bida dicairkan dalam durasi cukup lama hingga bertahun-tahun.
"Sebelumnya, kompensasi atau pergantian PLN tadinya makan bertahun tahun. Setelah kami duduk dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, kita ada kesepaktan tiga menteri sehingga setelah di audit akhirnya 6 bulan kemudian bisa dibayar," tutupnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siap-siap Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik
Sebelumnya, Sidang kabinet kerja Jokowi-Maruf Amin menyetujui kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.
"Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia.
Advertisement
Tok! Jokowi Setuju Tarif Listrik Naik Golongan 3.000 VA
Sebelumnya, kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas rupanya telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, 19 Mei 2022 lalu.
Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.
"Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia.
Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut. Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tarif listrik yang ada saat ini memiliki rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomiannya.
Tarif listrik yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 3.000 VA ke atas saat ini sebesar Rp 996,7 per kwh. Sedangkan harga keekonomiannya telah mencapai Rp 1.288, per kwh.
Sementara itu tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA saat ini Rp 1.352,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,1 per kwh. Tarif listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA - 6.600 VA sebesar Rp 1.444,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,0 per kwh.
Adapun dikutip dari laman Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 apabila terjadi perubahan indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan baru bara (HPP) yang dihitung tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Awas, Kenaikan Tarif Listrik dan Harga Pertalite Bisa Kerek Inflasi
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai akan terganggu jika pemerintah menaikkan tarif listrik hingga harga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Bahkan, dampaknya juga akan meningkatkan tingkat inflasi hingga besaran upah.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyebut dampak dari kenaikan harga tarif dasar listrik (TDL) akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi jika tak dibarengi insentif.
“Pertumbuhan ekonomi akan turun kecuali disertai dengan insentif, tapi overall kalau TDL dinaikkan (misalnya) 16 persen saja, dengan perhitungan simulasi dari pemerintah, maka sangat berdampak pada upah riil juga turun, upah nominal turun, investasi meskipun naik tapi tak diimbangi ekspor,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/5/2022).
“(itu) Sama saja kualitas pertumbuhan (ekonomi) tidak terjaga, kecuali ada insentif pajak, tentu seberapa besar yang harus dikeluarkan dan akan dikompensasi pencabutan subsidi listrik,” imbuhnya.
Selain listrik, Rizal juga memberikan perhatian pada rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Kemudian penyesuaian subsidi pada solar dan pertalite yang juga akan berdampak pada penentuan harga nantinya.
“Bayangkan BBM bersubsidi, gas bersubsidi 3 kg dinaikkan harganya, maka tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang justru akan tertekan,” katanya.
Advertisement