Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.
Pajak ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Advertisement
Baca Juga
Apa Itu PBJT Tenaga Listrik?
"PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, mencakup penjualan, penyerahan, serta pemanfaatan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia atau dihasilkan sendiri," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Objek PBJT Tenaga Listrik
PBJT ini dikenakan pada:
- Penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik.
- Penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.
- Konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir.
Pengecualian PBJT Tenaga Listrik
Tidak semua konsumsi listrik dikenakan PBJT. Berikut adalah kategori yang dibebaskan dari pajak ini:
- Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
- Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.
- Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.
- Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (tidak memerlukan izin).
Siapa Subjek dan Wajib Pajaknya?
- Subjek Pajak: Konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik.
- Wajib Pajak: Badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik kepada konsumen.
Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik
PBJT dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik, yang terdiri dari:
- Listrik dari penyedia listrik: Dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik sistem pascabayar (biaya tetap dan pemakaian kWh) maupun prabayar (pembelian token).
- Listrik yang dihasilkan sendiri: Dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.
Tarif PBJT Tenaga Listrik
Tarif PBJT Tenaga Listrik yang berlaku sesuai regulasi adalah:
- 3% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan dalam sektor industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
- 2,4% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan di luar sektor tersebut.
- 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Advertisement
Kapan dan di Mana PBJT Terutang?
PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Penerapan PBJT Tenaga Listrik bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, serta mendorong efisiensi penggunaan energi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PBJT dan kebijakan perpajakan lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan pajak terkait.
