Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pengungkapan dua tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia bagian dari bersih-bersih BUMN.
Namun, dia memastikan jika aksi bersih-bersih BUMN tak berhenti sampai di situ. Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap dua tersangka baru pengadaan pesawat ATR 70-600 Garuda Indonesia. Keduanya berinisial ES dan SS.
Baca Juga
ES merujuk pada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sementara SS merujuk pada Soetikno Soedarjo sebagai Direktur Utama Mugi Rekso Abadi.
Advertisement
Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antar-instansi pemerintah. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara.
Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia.
"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimized korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehinggabisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick.
Â
Perbaikan BUMN
Erick menjelaskan bahwa hasil dari perbaikan sejumlah BUMN terlihat kini. Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik.
Begitu juga dengan Garuda Indonesia yang secara voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini sontak menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.
Program kerja sama dengan kejaksaan ini bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi, sehingga ada perbaikan.
"Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya," kata Erick
Erick pun menegaskan sikapnya. Yakni tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik, terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya sudah berjalan dengan transparan dan profesional.
Â
Advertisement
Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kejaksaan Agung tak menahan 2 tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Keduanya adalah ES dan SS yang diumumkan Senin, 27 Juni 2022.
"Kedua orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi dan tidak dilakukan penahanan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Ia menegaskan, keduanya tak ditahan lantaran tenfah menjalani kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
Perlu diketahui, kasus hukum yang dimaksud adalah pengadaan pesawat ATR 70-600. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap inisial kedua tersangka tersebut didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung.
Â
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurut Ketut, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang," jelas dia.
Advertisement